View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008085
Nama MahasiswaFANDY YUNIAR FIRDAUS
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA BUS AKDP PO. PUTRA DARMA SEBAGAI KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
AbstrakPengangkut dalam melaksanakan tugasnya memiliki tangung jawab untuk melaksanakan kewajiban yaitu mengangkut penumpang sampai pada tujuan yang telah disepakati, namun tidak semua kewajiban tersebut dapat terpenuhi seperti dalam hal terjadi kecelakaan, sebagai pelaku usaha dibidang transportasi maka PO. Putra Darma dalam pelayanannya mempunyai tanggungjawab atas kewajiban untuk menjamin hak-hak dari konsumen yang menggunakan jasa transportasi karena hal tersebut peneliti tertarik untuk menganalisa Perlindungan Konsumen terhadap pengguna jasa bus PO. Putra Darma sebagai konsumen berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian diperoleh menunjukkan bahwa hak konsumen untuk mendapat ganti rugi dari bus AKDP Po. Putra Darma jika terjadi kecelakaan pengangkut mengikut sertakan program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggungjawab terhadap penumpang yang menjadi korban kecelakaan. PT. Jasa Raharja sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan penumpang memberikan santunan kepada korban kecelakaan dengan ketentuan apabila penumpang meninggal dunia atau cacat tetap baik fisik maupun mental ganti rugi/santunan maksimum sebesar Rp.25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), kerugian ringan atau hanya membutuhkan perawatan ganti rugi/santunan maksimum Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) serta apabila penumpang meninggal dunia akibat kecelakaan selama berada di angkutan umum baik darat ,laut dan udara tidak mepunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan santunan sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah), untuk menjamin kepastian hukum dan ketaatan perusahaan terhadap undang-undang sebaiknya Po. Putra Darma menyerahkan tiket/karcis kepada penumpangnya.
Abstrak (Inggris)Carrier in doing its job has a responsibility to do their obligations that are carrying passengers to the destination agreed, but not every obligations fulfilled such in a condition when accidents happened, as a company in transportation field then PO. Putra Darma in its service has responsibilities on guaranteeing the right of its consumer using transportation service. Because of these, researcher is interested in analyzing Consumer Protection to the service user of PO. Putra Darma Bus as consumers. This research is using Juridical-Normative approach. Collected research results shows that consumers’ right to get a refund from Intercity PO. Putra Darma bus in case of accident, carrier put an insurance program as a form of responsibility to passengers who became victims of accident. PT. Jasa Raharja as the insurance company give compensation to the victims in a condition where the passenger died or handicapped physically or mentally for Rp. 25.000.000,00 (Twenty Five Million Rupiahs), minor loss or just a medical care with maximum compensation for Rp. 10.000.000,00 (Ten Million Rupiahs) and if the passenger died by accident while inside public transportation, whether water, land or air has no heir, to the person who organizes the funeral is given Rp. 2.000.000,00 (Two Million Rupiahs), to ensure legal certainity and company’s obedience to the law, PO. Putra Darma should be giving the tickets to its passengers.
Kata Kunciperlindungan konsumen, ganti rugi kecelakaan, perusahaan otomotif
Nama Pembimbing 1H. Suyadi. S.H., M.Hum
Nama Pembimbing 2I Ketut Karmi Nurjaya. S.H., M.Hum
Tahun2008
Jumlah Halaman25
Page generated in 0.0574 seconds.