View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A009040
Nama MahasiswaWENDRA JANUAR HIDAYAT
Judul ArtikelKAJIAN TENTANG PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH DI INDONESIA
AbstrakPenggunaan Lambang Palang Merah di Indonesia banyak menuai kritik, karena Indonesia didominasi kaum muslim yang menganggap lambang palang merah mendekati symbol agama nasrani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan Lambang Palang Merah di Indonesia . Selain itu juga bertujuan untuk menganalisis azas kesatuan sebagai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di Indonesia. Guna mencapai tujuan tersebut maka peneletian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul kemudian diolah, disajikan, dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian data teks naratif. Hasil penelitian menyatakan bahwa, keberadaan Lambang Palang Merah di Indonesia didukung oleh berbagai macam peraturan di Indonesia, antara lain sejak Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang didirikan oleh Belanda yang diatur dalam Undang-Undang (wet) tanggal 1 Juli 1909 dan keputusan Raja Tanggal 22 Februari 1919 berlaku pula bagi Hindia Belanda, Undang-undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa, Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 25 Tahun 1950, Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Pemakaian/Penggunaan Tanda dan Kata- Kata Palang Merah, Keputusan Presiden Repulik Indonesia Nomor 246 Tahun 1963, dan Anggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia. Keberadaan Lambang Palang Merah di Indonesia diperkuat dengan adanya RUU tentang Lambang Palang Merah. Eksistensi azas kesatuan terkait prinsip dasar gerakan palang merah dan bulan sabit merah di Indonesia terlihat dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 25 Tahun 1950 yang dikeluarkan tanggal 16 Januari 1950 yang menetapkan mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve (1864,1906,1929,1949). Kata Kunci: Lambang, Palang Merah, dan Indonesia
Abstrak (Inggris)Use of Red Cross Emblem in Indonesia a lot of criticism, because Indonesia is dominated by Muslims who consider approaching the red cross symbol Christian religious symbol. This study aims to determine the presence of the Red Cross emblem in Indonesia. It also aims to analyze the principles of unity as the basic principles of movement of Red Cross and Red Crescent Societies in Indonesia. In order to achieve these objectives, the peneletian is done by using a normative juridical approach. Secondary data were collected and then processed, presented and analyzed qualitatively with the presentation of narrative text data. The study states that, where emblem of the Red Cross in Indonesia is supported by various regulations in Indonesia, among others from the Nederlands Rode Kruis Cambodgien Indie (NERKAI) established by the Netherlands set out in the Act (wet) dated July 1, 1909 and the decision of the King dated February 22, 1919 applies to the Dutch East Indies, Act No. 59 of 1958 on the Republic of Indonesia Participate in all the Geneva Conventions, United Republic of Indonesia Presidential Decree No. 25 In 1950, the Supreme War Lord of the Regulation of the Republic of Indonesia Number 1 of 1962 About the Use / Use of Signs and Words Red Cross, Repulik Indonesia Presidential Decree No. 246 of 1963, and the Articles of Association and Bylaws of the Indonesian Red Cross. The existence of the Red Cross emblem in Indonesia reinforced by the Draft Law on Red Cross emblem. The existence of the principle of the unity of the movement related to the basic principles of the red cross and red crescent in Indonesia can be seen from the Decision of the President of the Republic of Indonesia No. 25 of 1950 issued on January 16, 1950 which sets ratify the Statutes of and admitted as a legal entity of the Indonesian Red Cross Society, pointed to the Indonesian Red Cross Society as the only organization to carry out the work the Red Cross in the Republic of Indonesia according to Conventie Geneve (1864.1906 , 1929.1949). Keywords: Emblem, the Red Cross, and Indonesia
Kata KunciLambang, Palang Merah, dan Indonesia
Nama Pembimbing 1Dr. HM. Isplancius, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Aryuni Yuliantiningsih, S.H., MH.
Tahun205
Jumlah Halaman114
Page generated in 0.055 seconds.