View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A012135
Nama MahasiswaDEHAN PUTRI LAUDINY
Judul ArtikelPOLIGAMI (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 081/Pdt.G/2013/PA. Bkt.)
AbstrakPoligami merupakan perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri. Seorang suami yang hendak mengajukan permohonan izin poligami harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya adalah syarat alternatif dan syarat kumulatif. Hakim dalam memberikan putusan harus jeli dalam melihat terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat tersebut, seperti yang terdapat pada Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 081/Pdt.G/2013/PA. Bkt yang akan penulis teliti. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan izin poligami pada Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 081/Pdt.G/2013/PA. Bkt. Metode penelitian yang penulis pakai adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum yang dipakai oleh Hakim Bukittinggi kurang tepat karena hakim mengabulkan dan memberikan izin poligami sedangkan tidak satupun syarat alternatif terpenuhi.
Abstrak (Inggris)Polygami is Mariage between a husband with more than a wife. A husband who want to submit a polygamy permission have to completed any requirement, among alternatve’s requirement and cumulative’s requirement. When judge give the verdict, he must be carefull when see that husband completed a requirements or not. As in werdict Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 081/Pdt.G/2013/PA.Bkt. which verdict will writer write. The purpose of this writing is for knowing judge’s law consideration who accept the polygamy permissiom on verdict Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 081/Pdt.G/2013/Pa.Bkt. The method of this writing is Yuridis Normative. The result of the writing showed that Judge’s law consideration which used bt Bukittinggi’s Judges is not accurate because judges accept the polygamy permission although husband not completed the alternative’s requirements.
Kata KunciPoligami, Syarat Alternatif
Nama Pembimbing 1Rochati, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Haedah Faradz, S.H., M.H.
Tahun206
Jumlah Halaman14
Page generated in 0.0574 seconds.