View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A110028
Nama MahasiswaGESTA ANGGA SANTOSA
Judul ArtikelUPAYA HUKUM BANDING DALAM KASUS REKLAMASI PT. ANTAM (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 25/ Pid.Sus-TPK/ 2014/ PT SMG)
AbstrakApabila proses pengadilan tingkat pertama telah memperoleh putusan dan terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa maupun penuntut umum dapat melakukan upaya hukum. Pada Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2014/PT SMG Majelis Hakim menyatakan bahwa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan. Kemudian Penasehat Terdakwa I, Penasehat Terdakwa II dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan sumber data sekunder berupa buku–buku, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, tulisan–tulisan ilmiah hukum, bahan–bahan dari internet, makalah seminar ilmiah, jurnal–jurnal yang terkait dengan penulisan penelitian ini. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Banding menerima upaya hukum banding dari Jaksa Penuntut umum dan tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama mengenai hal penjatuhan putusan pemidanaan, karena dalam pertimbangannya hukuman pidana selama 2 Tahun 6 bulan dianggap tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa mengingat para Terdakwa sebagai pendidik justru memberikan contoh buruk bagi para mahasiswa dan warga sekitarnya dengan melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Dan akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2014/PT SMG ialah Putusan Pengadilan Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Semarang menjadi mentah kembali (tidak berlaku), segala sesuatu beralih menjadi tanggung jawab yuridis pengadilan tingkat banding, putusan yang dibanding tidak mempunyai daya eksekusi, kemudian munculnya upaya hukum kasasi sebagaimana diatur dalam pasal 244 KUHAP.
Abstrak (Inggris)If the court of first instance has claimed the defendants guilty, the defendants and the prosecutor may do a legal action. In Judicial Decision No. 25 / Pid.Sus-TPK / 2014 / PT SMG, the panel of judges stated that the defendants were sentenced to imprisonment respectively for 2 years and 6 months. Then, Defendant I Counsel, Defendant II Counsel, and the Public Prosecutor filed an appeal. Normative judicial method was applied using secondary data sources such as books, legislations, decisions, scholarly law writings, materials from the internet, scientific seminar papers, journals related to the research. The result showed that the Judge of Court of Appeal accepted the appeal of the Public Prosecutor and did not agree with the decision of the court of first instance regarding the verdict of punishment. The criminal punishment for 2 years 6 months was considered inequitable with the action undertaken by the defendants considering the defendants were educators, who provided a bad example for the students and local residents by performing an unlawful action. And the legal result arising from the appeal was ruling out the Judicial Decision of the Court of First Instance in Semarang District Court No. 25 / Pid.Sus-TPK / 2014 / PT SMG back into raw (not applicable). Every matter turned into a judicial responsibility of the court of appeal, the verdict had no power over the execution, and there was a legal cassation action as provided in article 244 Code of Criminal Procedure.
Kata KunciUpaya Hukum, Banding, Korupsi
Nama Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Handri Wirastuti Sawitri S.H., M.H.
Tahun2016
Jumlah Halaman13
Page generated in 0.057 seconds.