View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A013263
Nama MahasiswaLUTHFAN ADHA FATHULLAH
Judul ArtikelPENCANTUMAN KOLOM AGAMA DALAM KARTU TANDA PENDUDUK BAGI PENGANUT ALIRAN KEPERCAYAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
AbstrakHak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satu hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing. Polemik kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk yang akhir-akhir ini menjadi topik pembicaraan di media-media. Kolom agama di Kartu Tanda Penduduk sebenarnya hanya ada enam agama dapat terdaftar di Indonesia. Terdapat 245 "penghayat/penganut kepercayaan" yang tidak bisa menulis kepercayaan mereka pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk, bahkan tidak dipenuhinya kolom agama ini akan berdampak pada pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia, namun masalah yang timbul ketika satu-satunya agama yang mungkin tercantum dalam kolom agama. Banyak aliran kepercayaan yang ingin dimasukkan pada Kartu Tanda Penduduk, para “penganut/penghayat” harus dipaksa untuk tunduk kepada salah satu agama yang diakui di Indonesia hanya untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk.
Abstrak (Inggris)Human rights are a set of rights attached to nature and human existence as a creature of God Almighty and it is His grace that must be respected, upheld and protected by the state, law, government, and everyone for the respect and protection of the dignity human. One of the human rights set forth in the Constitution of 1945, which the state guarantees the freedom of each citizen to embrace religion and belief respectively. Polemics religion column in the Identity Card is lately become a topic of conversation in the media. Religion column in the National Identity Card is actually only six religions can be registered in Indonesia. There are 245 "seeker / believer" who can not write their belief in the religion column in the National Identity Card, even the non-fulfillment of the religion column will have an impact on the fulfillment of the constitutional rights of Indonesian citizens, but problems arise when the only religion may be listed in the column of religion. Many faiths who wish to be included on a National Identity Card, the "believer / seeker" should be forced to submit to one of the recognized religions in Indonesia just to get a National Identity Card.
Kata KunciHak asasi manusia, kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, agama, aliran kepercayaaan.
Nama Pembimbing 1Dr. Riris Ardhanariswari, S.H, M.H
Nama Pembimbing 2H. Komari, S.H, M. Hum
Tahun2017
Jumlah Halaman21
Page generated in 0.0381 seconds.