View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A114094
Nama MahasiswaMUHAMMAD IKHSAN PURNAMA
Judul ArtikelPENANGANAN KAPAL KARAM BERSEJARAH DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (KASUS KAPAL GELDERMALSEN MILIK VOC 1985 DI PERAIRAN KEPULAUAN RIAU)
AbstrakSalah satu potensi kelautan Indonesia adalah benda peninggalan budaya masa lalu yang memiliki nilai ekonomis tinggi yaitu, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang merupakan bagian dari cagar budaya. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Persoalan yang akan dibahas adalah bagaimana penanganan terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh Michel Hatcher bersama kelompoknya terhadap situs Kapal Geldermalsen milik VOC yang tenggelam pada tahun 1985 di Perairan Kepulauan Riau. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pemanfaatan wilayah dasar laut yang terdapat benda cagar buaya, serta hak dan kewajiban Indonesia sebagai lokasi situs cagar budaya tersebut berada. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekaran yuridis normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa Peraturan Perundang-Undangan yang relevan dan buku-buku literatur. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini yaitu pemanfaatan wilayah dasar laut berdasarkan Pasal 77 tentang hak berdaulat di landas kontinen untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, yang dalam hal ini benda muatan kapal tenggelam Kapal Geldermalsen yang karam di perairan Riau merupakan hak dari negara Indonesia, serta hak dan kewajiban Indonesia terhadap bangkai kapal bersejarah Geldermalsen milik VOC yang tenggelam di perairan Riau berdasarkan yurisdiksi teritorial yang didasarkan Pasal 137 Konvensi Hukum Laut 1982 yang menyatakan, hukum yang berlaku adalah hukum di mana kawasan cagar budaya bawah laut tersebut berada.
Abstrak (Inggris)One of Indonesian waters potention has cultural heritage that has high economic value, that was the boatload of the ship sank which is part of cultural heritage. Cultural Heritage is legacy of a material in the form of objects of cultural heritage, buildings of cultural heritage, structures of cultural heritage, sites of cultural heritage, and Areas of cultural heritage on the land and or in the waters which need to be preserved of its existence because it has important values for the history, science, religion, and or cultural through determination process. The case will be discussed is how to handle robbery on VOC Geldermalsen shipwreck that has sank in 1985 at Kepulauan Riau waters. Purpose of this research to know utilization of seabed area which is cultural heritage on it, rights and obligations of Indonesia as the place where the sites of cultural heritage is. The method of approach used in this research is normative yuridic with law and legislations and analysis. Used of date is secondary data consist of primary law material and relevant secondary law material and literature. Conclusion of this research is utilization seabed area according to article 77 about sovereign rights in continental shelf to exploration and exploitation. Sction towards Boatload of The Ship Sank of VOC Geldermalsen shipwreck that has sank in 1985 at Kepulauan Riau waters is rights of Indonesia. Rights and obligations of Indonesia towards Boatload of The Ship Sank of VOC Geldermalsen shipwreck according territorial jurisdiction based on article 137 United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 that mentions the applicable law where the cultural heritage underwater is. Keywords : Manage, Boatload of The Ship Sank, Cultural Heritage.
Kata KunciKata Kunci: Penanganan, BMKT, Cagar Budaya
Nama Pembimbing 1Prof. Dr. ADE MAMAN SUHERMAN S.H., M.Sc.
Nama Pembimbing 2Dr. NOER INDRIATI S.H., M.Hum.
Tahun2018
Jumlah Halaman21
Page generated in 0.0669 seconds.