View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A114034
Nama MahasiswaRIDHANULLAH RAHMI
Judul ArtikelPRAPERADILAN TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH (TINJAUAN YURIDIS PERKARA PRAPERADILAN NOMOR 05/PID.PRAP/2017/PN SMG)
AbstrakPenghentian penyidikan merupakan wewenang yang diberikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan karena alasan-alasan yang diatur secara limitatif. Suatu penghentian penyidikan akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik sebagai pemberitahuan yang disampaikan kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Namun, untuk mengetahui apakah alasan penghentian penyidikan sudah tepat dan benar menurut ketentuan KUHAP sehingga untuk mendapatkan kebenaran terhadap suatu penghentian penyidikan, KUHAP memberi hak kepada penuntut umum dan pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan pemeriksaan kepada praperadilan tentang sah tidaknya penghentian penyidikan tersebut. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-565/O.3/Fd.1/04/2017 dan akibat hukumnya dalam Putusan Nomor 05/Pid.Prap/2017/PN Smg. Metode yang digunakan dalam penelitan ini berupa yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif dan menggunakan data sekunder. Dalam Putusan Nomor 05/Pid.Prap/2017/PN Smg. bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan tersangka karena dalam hal proses penyidikan sudah dikeluarkan Surat Penetapan Tersangka sehingga dapat disimpulkan penyidik Kejaksaan Tinggi sudah mendapatkan bukti yang cukup sehingga seharusnya penyidikan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun, penyidik Kejaksaan Tinggi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sehingga penyidikan dihentikan. Dalam putusannya hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian dan menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah adalah tidak sah melalui acara praperadilan.
Abstrak (Inggris)Cease investigation is the authority granted by law number 8 of 1981 about law of criminal procurement (KUHAP) to investigator to stop the investigation for the reason that are arranged in a limitative. A cease investigation shall be issued a warrant of investigation termination (SP3) by the investigator as a notification submitted to the prosecutor, the suspect or his or her family. However, to find out whether the reason for cease investigation is right and correct according to the KUHAP so as to obtain the truth againts cease investigation, KUHAP grants the right of the prosecutor and interested third parties to file a pretrial hearing on the validation of cease investigation. This research intends to know and analyze the basic consideration of investigator of the high court of central java in issuing a cease investigation letter number PRINT-565/O.3/Fd.1/04/2017 and its legal consequences in a pretrial decision number 05/Pid.Prap/2017/PN Smg. The method used in this research is a normative juridical descriptive research spesification and using secondary data. In its decision number 05/Pid.Prap/2017/PN Smg. That the petitioners filed a request for a pretrial hearing to suspend the suspect’s investigation because in the case of the investigation process has been issued the letter of determination of suspect so that can be concluded that the high prosecutor’s investigator has obtained sufficient evidence so that the investigation should proceed to the next stage. However, the high prosecutor’s investigator issued a warrant of investigation termination on grounds of insufficient evidence so the investigation was suspended. In its verdict the judge granted the pretrial application for a part and declared a warrant of investigation termination by the high prosecutor of central java was illegitimate through a pretrial event.
Kata KunciPraperadilan, Penghentian Penyidikan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Nama Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH., M.H.
Nama Pembimbing 2Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H.
Tahun2018
Jumlah Halaman14
Page generated in 0.0515 seconds.