View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A114064
Nama MahasiswaFEBRI SIANIPAR
Judul ArtikelDISSENTIING OPINION HAKIM DALAM MEMUTUS SENGKETA TATA USAHA NEGARA MENGENAI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Putusan Nomor: 59/G/2016/PTUN.JKT)
AbstrakPenelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor 59/G/2016/PTUN.JKT yang akan menguraikan mengenai dissenting opinion hakim antara Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II dengan Hakim Ketua Majelis (Hakim Dissenting) mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan penetapan lokasi dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menentukan keabsahan Surat Keputusan dalam memutus sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa Peraturan Perundang-Undangan yang relevan dan buku-buku literatur. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini yaitu adanya dissenting opinion Hakim Anggota I dan II dengan Hakim Ketua Majelis (hakim dissenting) mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang didasarkan pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Pasal 46 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 59/G/2016/PTUN.JKT dimana dalam hal terdapat dissenting opinion, putusan diambil berdasarkan suara mayoritas Majelis Hakim. Dan dalam menentukan keabsahan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara wajib melihat dari Peraturan Perundang-Undangan kewenangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Abstrak (Inggris)ABSTRACT This research is based on the decision of PTUN Jakarta Number 59/G/2016/ PTUN.JKT which will describe the dissenting opinion of the judge between the Member Judge I and the 2nd Member Judge with the Chief Judge (Judge Dissenting) regarding the grace period for filing the location setting and analyzing the consideration judge law in determining the validity of the Decree in deciding the land acquisition dispute for development for the public interest. The approach method used in this research is normative juridical approach method. The data used are secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials in the form of relevant legislation and literature books. The conclusion that can be drawn from this research is the dissenting opinion of the members of Judges I and II with the Chief Judge (dissenting judge) regarding the deadline of filing a lawsuit of land acquisition for public purposes based on Article 23 paragraph (1) of Law Number 2 In 2012 and Article 46 paragraph (5) of Presidential Regulation No. 71 of 2012 in the decision of PTUN Jakarta Number 59/ G/2016/PTUN.JKT where in the case of dissenting opinion, the decision shall be made by a majority vote of the Panel of Judges. And in determining the legitimacy of a State Administrative Decision shall see from the Regulations of the Authority and the Governing Principles of Good Governance. Keywords: Dissenting Opinion, Land Procurement, Public Interest
Kata KunciDissenting Opinion, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum
Nama Pembimbing 1Dr. Abdul Aziz N., S.H., M.M., M.H.
Nama Pembimbing 2Weda Kupita, S.H., M.H.
Tahun2018
Jumlah Halaman20
Page generated in 0.0549 seconds.