View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A014023
Nama MahasiswaMARSYA BINTANG PASCATYA
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK BAGI GOLONGAN TIONGHOA (Studi Putusan Nomor 45/ Pdt.P/2011/PN.Pwt Jo. 48/Pdt.G/2015/PN. PWT)
AbstrakSetiap keluarga menginginkan kehadiran anak, namun tidak semua keluarga dapat memiliki anak. Ada banyak keluarga yang memilih cara dengan melakukan pengangkatan anak. Proses pengangkatan anak dilakukan dengan prosedur yang cermat dan bertahap sebagaimana diatur oleh ketentuan perundangan. Mengingat persoalan mengenai pengangkatan ini merupakan sesuatu yang penting karena menyangkut aspek perlindungan anak sehingga perlu diketahuinya akibat hukum pengangkatan anak antara orangtua angkat dengan anak angkat bagi Golongan Tionghoa dan akibat hukum apabila pengangkatan anak dibatalkan dalam putusan Nomor 45/ Pdt.P/2011/PN.Pwt Jo. 48/Pdt.G/2015/PN. PWT. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan penelitian hukum deskriptif. Diperoleh hasil penelitian bahwa perbuatan pengangkatan anak, menggantikan kedudukan orang tua kandung, dengan demikian beralih pula tanggung jawab orang tua kandung kepada orang tua angkat. Bagi anak yang diangkat terputuslah hubungan perdata dengan orang tua kandung, sehingga perbuatan mengangkat anak akan merubah status anak hubungannya hak dan kewajiban anak akan beralih pula dari orang tua kandung kepada orang tua angkatnya. Anak angkat mendapatkan perlakukan yang sama dalam hal pemakaian nama keluarga, pemberian biaya pendidikan dan pemberian warisan. Putusan Nomor 45/ Pdt.P/2011/PN.Pwt Jo. 48/Pdt.G/2015/PN. PWT diketahui bahwa pembatalan pengangkatan anak bukanlah merupakan perbuatan ingkar janji, hal ini karena adanya kesalahan prosedur dapat menyebabkan tidak adanya pengangkatan anak. Kesalahan prosedur dalam putusan ini karena bertentangan dengan SEMA No. 6 Tahun 1983 yang mengharuskan pengangkatan anak dilakukan dengan putusan Pengadilan Negeri sementara dalam kasus ini pengangkatan anak dilakukan di Catatan Sipil.
Abstrak (Inggris)Every family wants a child's presence, but not all families can have children. There are many families who choose how to do the adoption of children. The process of adoption is done by a careful and gradual procedure as regulated by the law. Considering the issue of appointment is important because it concerns the aspect of child protection so that it is necessary to know the legal consequences of adoption of adoptive parents with adopted children for the Chinese class and legal consequences if the adoption of the child is annulled in Decision Number 45/ Pdt.P/2011/PN.Pwt Jo. 48/Pdt.G/2015/PN. PWT. The approach method used in this research is normative juridical with descriptive legal research. The results obtained research that the act of adoption, replacing the position of biological parents. Thus switch the responsibility of the biological parent to the adoptive parents. For the children who were appointed disconnected civil relationships with biological parents. So the act of appointing a child will change the child's status consequently the rights and obligations of the child will also switch from the biological parents to the adoptive parents. Adopted children receive the same treatment in the use of surnames, education fees and inheritance. Decision Number 45/ Pdt.P/2011/PN.Pwt Jo. 48/Pdt.G/2015/PN. PWT. note that cancellation of adoption is not an act of broken promise, this is because a procedural error may result in the absence of adoption. The procedural error in this decision as opposed to SEMA No. 6 of 1983 which requires the adoption of a child by a State Court ruling while in this case the adoption of a child is carried out in the Civil Register.
Kata KunciPembatalan, Pengangkatan Anak, Anak Angkat
Nama Pembimbing 1Hj. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Phd.D.,
Nama Pembimbing 2Budiman Setyo Haryanto, S.H., M.H.,
Tahun2014
Jumlah Halaman15
Page generated in 0.0527 seconds.