View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A114024
Nama MahasiswaRADHIKA BAGAS PRABOWO
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PERMINTAAN BIAYA TAMBAHAN DILUAR KESEPAKATAN OLEH PELAKU USAHA PEMBIAYAAN KONSUMEN PT.CITIFIN MULTIFINANCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS PUTUSAN : NOMOR 02/BPSK-PBG/PUT-ARBITRASE/VII/2016).
AbstrakKehadiran berbagai lembaga pembiayaan turut membawa andil yang besar dalam pembangunan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat kecil. Kegiatan lembaga pembiayaan salah satunya adalah pembiayaan konsumen, yaitu merupakan model pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan finansial dalam bentuk pemberian bantuan dana untuk pembelian produk-produk tertentu. Adapun dalam skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap Konsumen jasa pembiayaan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, karena terdapat permasalahan mengenai permintaan biaya tambahan (denda) diluar kesepakatan oleh Pelaku usaha pembiayaan konsumen akibat keterlambatan pembayaran angsuran oleh Konsumen, yakni antara Muhammad Fadholi sebagai Konsumen dan PT.CITIFIN Multifinance sebagai Pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer sebagai data pendukung dari data sekunder. Pengumpulan data melaui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait. Data diuraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan Nomor: 02/BPSK-PBG/PUT-ARBITRASE/VII/2016 dapat disimpulkan bahwa Muhammad Fadholi sebagai Konsumen telah mendapat perlindungan hukum atas permintaan biaya tambahan oleh PT.CITIFIN Multifinance sebagai Pelaku usaha berdasarkan putusan Majelis Hakim BPSK Purbalingga yang didasarkan dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 2027K/BU/1984 Tentang Denda (Pinalty) yang menolak permintaan biaya tambahan (denda) tersebut, namun dalam putusan tersebut Majelis Hakim BPSK Purbalingga tidak secara jelas menggunakan Pasal 7 huruf (a), (b),(g) dan Pasal 4 huruf (c) dan (h), serta Pasal 8 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Abstrak (Inggris) Presence of the various institution funding are contributed to a large economic development of society especially the small society. One of the institution activities is consumer finance, that is about a financing model has done by the finance company in the form of financial support for purchase of particular product. The research is about legal protection about consumer finance services based on law number 8 of 1999 about consumer protection, there is a problem when there is a demand about penalty that out of agreement from the consumer finance enterpreneurs because the late payment from the consumer, that is Muhammad Fadholi as the consumer and CITIFIN Multifinance Company as the enterpreneurs. This research uses normative juridical research method with the approach of legislation, the data used in this research is secondary data and primary data as supporting data from secondary data. Data collection through literature study of relevant legislation. The data is described in the form of narrative text systematically and the method of data analysis used is qualitative normative method. Based on research on decision number : 02/BPSK-PBG/PUT-ARBITRASE/VII/2016 can be concluded that Muhammad Fadholli as the consumer already got protection by law from the penalty demand from CITIFIN Multifinance Company as the enterpreneurs based on BPSK Purbalingga judges that based on Supreme Court decision number : 2027K/BU/1984 about Penalty that refuse the Penalty that out of agreement, but on that decision the judges not include article 7 letter (a),(b),(g), and article letter (c) and (h), and article paragraph (1) letter (f) law number 8 of 1999 about consumer protection.
Kata KunciPerlindungan Hukum, Konsumen, Pembiayaan Konsumen
Nama Pembimbing 1H. Sukirman, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Hj. Krisnhoe Kartika W, S.H., M.Hum.
Tahun2018
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.053 seconds.