View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A013058
Nama MahasiswaTRISANTOSO WIBOWO REKSO
Judul ArtikelPenerapan Syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara (studi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor:01/G/2015/PTUN.YK)
AbstrakSengketa Tata Usaha Negara dapat terjadi dalam berbagai urusan Pemerintahan antara lain dalam pemberian pensiun kepada Aparatur Sipil Negara. Salah satu Sengketa Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan Prosedur pemberian pensiun Aparatur Sipil negara terdapat dalam putusan Nomor 01/G/2015/PTUN.YK adanya kekeliruan dalam melaksanakan prosedur dari pemberian pensiun kepada Aparatur Sipil Negara menimbulkan konsekuensi yuridis, yang mengakibatkan batalnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara Dalam hal ini Peneliti Tertarik untuk meneliti mengenai Prosedur pemberian pensiun kepada Aparatur Sipil Negara serta mengenai keabsahan Surat keputusan objek sengketa dari aspek wewenang,prosedur, dan substansi dan Asas-Asas Pemerintahan Umum yang Baik Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa buku-buku literatur dan mengutip peraturan perundang-undangan yang relevan. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, tata cara atau prosedur dari pemberian pension kepada Pegawai Sipil Negara adalah sebagai berikut: 1) Pemberian Pensiun Pegawai sipil negara ini dilakukan apabila Pegawai tersebut sudah mencapai batas umur 56 (lima puluh enam) tahun 2) Apabila Pegawai Negri sipil yang telah mencapai batas usia pensiun maka harus dilakukan dengan cara diberhentikan. 3) Satu tahun tiga bulan sebelum seseorang PNS mencapai batas usia pensiun, pimpinan instansi yang bersangkutan berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada PNS tersebut
Abstrak (Inggris)The dispute of State’s Administration can be occurring in many Government affairs such as retirement granting to Government Employees (PNS). One of dispute of State’s Administration which related to retirement granting procedure to Government Employees found in sentences number 01/G/2015/PTUN.YK. Presence of confusion while carrying out procedure of retirement granting to Government Employees can cause juridical consequences and abort State’s Administration Court Sentences (KTUN). In this study, writer fascinated to examine about procedure of retirement granting to Government Employees and object of dispute validity from power aspect, procedural aspect, substansial aspect and Good Government Principals. Method used in this study is normative juridical while approach used in this study is statute approach and analysis approach. In this study, data collected from secondary sources which are literature and citing from relevant legislations. Conclusion of this study is procedure for granting retirements to Government Employees (PNS) are as follows: 1) Retirements granted to Government Employees who have reached the limitation age which is 56 years old. 2) If Goverenment Employees have reached the limitation age for retirements they must be dismissed from their employment. 3) 15 months before Governement Employees reach their limitation age for retirements, their agency leader obligate to inform corresponding employees in writing about their remaining time of employment.
Kata KunciPenerapan, Syarat sah , Keputusan Tata Usaha Negara.
Nama Pembimbing 1Sri Hartini, S.H, M.H
Nama Pembimbing 2Weda Kupita, S.H, M.H
Tahun2018
Jumlah Halaman20
Page generated in 0.0572 seconds.