View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A013102
Nama MahasiswaAFRIZAL PANGESTU
Judul ArtikelKAJIAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN OTOBUS (PO) LADJU TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 04/Pdt.G/2013/PN.Psr.
AbstrakIndonesia merupakan suatu negara yang memiliki letak geografis sangat strategis sehingga dibutuhkan sebuah sistem pengangkutan yang memadai khusunya pengangkutan darat. Proses pengangkutan tidak terlepas dari kecelakaan lalu lintas yang merupakan sebuah perbuatan seseorang yang melanggar peraturan berlalu lintas yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pertanggungjawaban kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 234 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa Pengemudi, Pemilik Kendaraan dan Perusahaan Angkutan Umum wajib bertanggung jawab atas kerugian karena kelalaian pengemudi, ketentuan tersebut berlandaskan pada Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pemerintah melalui PT. Jasa Raharja dalam kecelakaan lalu lintas bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada korban atau ahli warisnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Metode Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa Putusan Nomor 04/Pdt.G/2013/Pn.Psr, undang-undang dan buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian sistematis kemudian dianalisis berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Perusahaan Otobus Ladju telah bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan dan Majelis Hakim telah menyatakan bersalah sopir atau Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi Majelis Hakim salah dalam memutus bahwa Tergugat I dan Tergugat II bertanggung jawab secara tanggung renteng membayar uang kerugian sebesar Rp.8.000.000 kepada Para Penggugat. Seharusnya yang bertanggung jawab hanya Tergugat II yaitu Didik Purnomo sebagai Pemilik Perusahaan Otobus Ladju yang merupakan Perusahaan Perseorangan bukan badan hukum dan bukan subjek hukum.
Abstrak (Inggris)Indonesia is a country that has a very strategic geographic location so it needs an adequate transportation system especially land transportation. The transport process is inseparable from a traffic accident that is an act of someone who violates traffic regulations that causes harm to others. The liability of traffic accidents is under Article 234 of Law Number 22 Year 2009 on Traffic and Road Transport states that the Driver, Vehicle Owner and Public Transport Company shall be liable for loss due to driver negligence, the provision is based on Article 1367 of the Law Civil. Government through PT. Jasa Raharja in a traffic accident is responsible by giving compensation to the victim or his heirs based on Law Number 34 Year 1964 About the Mandatory Fund of Road Traffic Accident Insurance. Approach method used is normative juridical approach method, Data used in this research is secondary data in the form of Decision Number 04 / Pdt.G / 2013 / Pn.Psr, legislation and literature book related to research problem. The data obtained are presented in the form of systematic description then analyzed based on legal norms related to the research object. Based on the result of the research, it can be concluded that basically Otobus Ladju Company has been responsible for the victim’s accident and the Panel of Judges has declared guilty of the driver or the Defendant to commit the act unlawfully, but the Panel of Judges are wrong in deciding that Defendant I and Defendant II are jointly responsible of money for Rp.8.000.000 loss to the Plaintiffs. Should be the only responsible Defendant II that is Didik Purnomo as Owner Company Otobus Ladju which is Individual Company is not a legal entity and not a legal subject.
Kata KunciKecelakaan Lalu Lintas, Tanggung Jawab Perusahaan Otobus, Ganti Rugi.
Nama Pembimbing 1I Ketut Karmi Nurjaya, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Eti Purwiyantinigsih, S.H., M.H.
Tahun2018
Jumlah Halaman21
Page generated in 0.0688 seconds.