View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A013090
Nama MahasiswaREZA MAULANA
Judul ArtikelWALI ADHAL (Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Purwodadi No. 0148/Pdt.P/2013/PA.Pwd.)
AbstrakWali merupakan salah satu unsur penting dalam suatu pernikahan, karena pernikahan tidak sah apabila tidak ada wali. Adakalanya terdapat wali yang menolak atau enggan menikahkan anak perempuannya yang telah baligh karena wali mempercayai dan memegang teguh suatu kepercayaan adat kejawen yakni dengan alasan rumah pemohon dan calon suami anak perempuannya menghadap arah ngalor ngetan (utara timur). Berdasarkan hal ini peneliti merumuskan permasalahan yakni bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan wali adhal pada Penetapan Pengadilan Agama Purwodadi No. 0148/ Pdt.P/2013/PA.Pwd. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, metode pengumpulan data penelitian kepustakaan dengan inventarisasi dan metode analisis data normatif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah hakim telah mengabulkan permohonan wali adhal dan menetapkan wali hakim sebagai wali nikah dari pemohon yang wali nasabnya adhal mendasarkan pada Pasal 23 KHI, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 jo. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim dan Pasal 18 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah. Pertimbangan tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis-normatif, yang bertujuan mempermudah prosedur akad nikah dan perkawinan yang akan dilaksanakan serta memberikan manfaat berupa pemberian perlindungan kepastian hukum kepada anak yang ada dalam kandungan dan untuk menghindari status anak luar kawin.
Abstrak (Inggris)Wali (an authorized agent of a bride in concluding a marriage contract in Islamic Law) is one of the most important things in a marriage, because a marriage is not valid if there is no a wali. Sometimes there are person who refuse to become wali or reluctantly to marry of his daughters who has baligh (adult) because he believe and hold firmly a belief of adat kejawen that is with the reason of the applicant’s and his daughters future husband’s home are facing north and east (ngalor ngetan) direction. Based on this case the researcher formulates the problem i.e. how the judge’s legal considerations in determining a wali adhal on the Decision of Purwodadi Religious Court Number 0148/Pdt.P/2013/PA.Pwd. The research method used is normative juridical method, the research specification presctiptive analytical, the data collecting method by literature study with inventarization and the data analysis method normative qualitative. The result of this research is the judges has granted the applications of wali adhal and set up a wali that chosen by the judges as a marriage agent from the applicants which her wali nasab is adhal based on Article 23 KHI, Article 2 paragraph (1) Minister of Religion Regulation Number 2 Year 1987 j.o. Minister of Religion Regulation Number 30 Year 2005 on Wali Hakim and Article 18 paragraph (4) and (5) Minister of Religion Regulation Number 11 Year 2007 on Marriage Registration. Those considerations are based on normative-juridical considerations, which aims to simplifiy the marriage contract procedure and marriage ceremony that would be held, also provide the legal certainty to the child in the womb and to prevent the illegitimate child status.
Kata KunciPenetapan Pengadilan Agama, Wali Adhal
Nama Pembimbing 1Dr. Hj. Siti Muflichah, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Haedah Faradz, S.H., M.H.
Tahun2018
Jumlah Halaman16
Page generated in 0.0529 seconds.