View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A013203
Nama MahasiswaIVAN ABIANKO
Judul ArtikelTANGGUNG JAWAB NEW GARUDA BAN SEBAGAI PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUGIAN YANG DIDERITANYA BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 (KAJIAN TERHADAP KEPUTUSAN BPSK KOTA CIREBON NOMOR 002/KPT/BPSK/II/2017)
AbstrakUndang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha dalam Pasal 7 dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pelaku usaha pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen namun tetap saja ada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya dan tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumennya. Seperti pada kasus yang terjadi antara E. Tri Surya dan New Garuda Ban yang terdapat dalam Keputusan BPSK Kota Cirebon No.002/KPT/BPSK/II/2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab New Garuda Ban sebagai Pelaku Usaha jasa perbaikan setel roda / Spooring terhadap kerugian yang diderita oleh Konsumen dalam Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Cirebon No.002/KPT/BPSK/II/2017 berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, dan buku literatur. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif, dimana menjelaskan uraian-uraian fakta hukum kemudian dikaitkan dengan hasil penelitian yang ada. Hasil penelitian menyatakan Proses mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Cirebon berakhir dengan kesepakatan bahwa New Garuda Ban harus membayar uang sejumlah Rp 425.000,- kepada E. Tri Surya sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumennya karena telah melanggar hak konsumen tepatnya hak pada Pasal 4 huruf a dan h dan juga karena pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya baik kewajiban yang telah diatur pada pasal 7 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maupun kewajiban yang disepakati di dalam perjanjian yang telah dibuat sehingga pelaku usaha diwajibkan melakukan tanggung jawab kepada konsumennya seperti yang telah diatur pada Pasal 19 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Abstrak (Inggris)Constitution Number 8 Year 1999 about Consumer Protection has regulated the obligations that business actors must perform in Article 7 and the responsibilities to be taken by business actors in Article 19 of Constitution Number 8 Year 1999 about Consumer Protection but still there are business actors who do not carry out their obligations and do not want to be responsible for the losses suffered by their consumers. As in the case that occurred between E. Tri Surya and New Garuda Ban contained in Decision BPSK Kota Cirebon No.002 / KPT / BPSK / II / 2017 to be investigated. This research aims to find out how the responsibility of New Garuda Tires as Business Service actors repair wheel set / Spooring against losses suffered by Consumers in Decision of Consumer Dispute Settlement Board of Cirebon City No.002 / KPT / BPSK / II / 2017 based on Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection. Approach method used is method of juridical normative approach with approach of legislation and approach of analysis. The data used are secondary data in the form of legislation, literature book, and internet sites. Data analysis used is descriptive analysis, which explains the description of legal facts and then associated with the results of existing research. The results stated that the Mediation Process at the Consumer Dispute Settlement Board of Cirebon City ended with the agreement that New Garuda Ban must pay Rp 425.000, - to E. Tri Surya as a form of business actor responsibility to the consumer for violating the right of the consumer to be exact the right in Article 4 letters a and h of Law Number 8 Year 1999 about Consumer Protection and also because business actors do not fulfill their obligations either obligations set forth in Article 7 of Law Number 8 Year 1999 about Consumer Protection as well as obligations agreed in the agreement which has been made so that business actors are obliged to carry out the responsibility to their customers as set forth in Article 19 paragraph (1) and (2) of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection.
Kata KunciTanggung Jawab, Pelaku usaha, Konsumen Jasa Perbaikan Setel Roda
Nama Pembimbing 1H. Suyadi, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2I Ketut Karmi Nurjaya, S.H., M.Hum.
Tahun2018
Jumlah Halaman20
Page generated in 0.0695 seconds.