View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A114073
Nama MahasiswaANUGRAH SAGITA RESTU PUTRI
Judul ArtikelKEDUDUKAN DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP DALAM KONTEKS BERLAKUNYA PASAL 109 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (TINJAUAN YURIDIS PENGEMBANGAN PELABUHAN MANOKWARI OLEH PT. PELINDO IV [PERSERO]).
AbstrakSetiap pembangunan yang dilaksanakan tentunya akan memiliki dampak terhadap lingkungan, maka untuk meminimalisir dampak terhadap lingkungan setiap kegiatan dan/atau usaha harus memiliki dasar perencanaan dan perizinan yang baik. Dalam hal ini, PT. Pelindo IV Cabang Manokwari akan melakukan suatu perluaan kawasan. Namun setelah diperiksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT. Pelindo IV Cabang Manokwari tidak memiliki izin lingkungan. Terkait kepemilikan perizinan tersebut, maka PT. Pelindo IV Cabang Manokwari diharuskan untuk membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup. Peraturan mengenai pengenaan sanksi administrasi terhadap kepemilikan izin lingkungan diatur dalam pasal 76 ayat (2) UUPPLH No. 32 tahun 2009 dan terkait sanksi pidananya terdapat dalam pasal 109 UUPPLH No. 32 tahun 2009. Kemudian dikeluarkanlah peraturan kebijakan berupa Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup, Kehutanan Nomor SE.07/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 102//MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Berjalan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui hasil wawancara dari pihak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian terkait eksistensi pasal 109 UUPPLH No. 32 tahun 2009 setelah belakunya Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.07/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016, masih tetap berlaku eksistensi. Dikarenakan, keberadaan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.07/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 bukan menggantikan ketentuan pasal 109 UUPPLH No. 32 tahun 2009, melainkan hanya sebagai panduan dalam penerapan sanksi dalam UUPPLH No. 32 tahun 2009. Kemudian tindakan hukum yang dapat dikenakan pada PT. Pelindo IV Cabang Manokwari, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memilih hanya mengenakan sanksi administrasi. Kata Kunci : Izin Lingkungan, Diskresi, DELH, Penegakan Hukum.
Abstrak (Inggris)Every infrastructure development will establish impact toward environment, in order to minimalize its impact toward environment every activity and/or enterprise, is obligatory to have fundamental well plan and permissions. Regard to this, PT. Pelabuhan Indonesia IV branch of Manokwari would do a regional expansion. However, since the inspection had been done by The Minister of Environment and Forestry, PT. Pelabuhan Indonesia IV branch of Manokwari didn’t have any environmental permission. Regarding the ownership of permission, then PT. Pelabuhan Indonesia IV branch of Manokwari was obligated to establish Environmental Evaluation Document (EED). The regulation about administrative sanctions toward ownership of environmental permission is regulated in Article 76 passage 2 Act Number 32 Year 2009 on Protection and Management of Environment (UUPPLH) and related to the punishment can be found in Article 109 UUPPLH Number 32 Year 2009. Followed by the establishment of Ministerial Letter of Environment and Forestry Number S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016, Circular Ministerial Letter Number SE.07/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 and Regulation of the Minister of Environment and Forestry No. 102 // MENLHK / SETJEN / PLA.4 / 12/2016 regarding Guidelines for the Preparation of Environmental Documents for Business and / or Activities that Have Been Running but Not Have Environmental Documents. Research method which was used is juridical-sociologist specifically descriptive-analytical research. This research used primary data which was obtained through interview from minister of environment and forestry people and also secondary data which is obtained through literatures study. The result of the research related to the existence of Article 109 UUPPLH Number 32 Year 2009 after the issuance of Circular Ministerial Letter Number SE.07/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016, still exixt existence. Due to the existence of Circular Letter of the Minister of Environment and Forestry Number SE.07 / MENLHK / SETJEN / PLA.4 / 12/2016 not replace the provisions of article 109 UUPPLH No. 32 Year 2009, but only as a guide in the application of sanctions in UUPPLH No. 32 Year 2009. Then legal action that can be imposed on PT. Pelabuhan Indonesia IV branch of Manokwari, Minister of Environment and Forestry, chose only to impose administrative. Keywords : Environmental Permision, Discretion, DELH, Law Enforcement.
Kata KunciIzin Lingkungan, Diskresi, DELH, Penegakan Hukum.
Nama Pembimbing 1Dr. H. Abdul Aziz Ns, S.H., M.M., M.H.
Nama Pembimbing 2Dr. Kartono, S.H., M.H.
Tahun2018
Jumlah Halaman16
Page generated in 0.0568 seconds.