View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A014030
Nama MahasiswaMUTIARA SAVIRA
Judul ArtikelTINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (TINJAUAN YURIDIS PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR 1930/PID SUS/2014/PN.TNG)
Abstrak Tindak Pidana dengan Sengaja Membujuk Anak untuk Melakukan Pencabulan merupakan ancaman yang serius terhadap generasi penerus bangsa, hal tersebut termasuk dalam kejahatan kesusilaan yang sangat mencemaskan dan memunculkan pengaruh psikologis terhadap korbannya yang masih di bawah umur maka dalam penanganannya haruslah benar-benar ditangani dengan serius. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dalam Putusan Nomor 1930/ PID.SUS/ 2014/ PN.TNG tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor 1930/ PID.SUS/ 2014/PN.TNG telah mempertimbangkan dasar mengadili, dasar memutus, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Telah terpenuhinya unsur-unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindunganAnak Jo. Undang-Undan gNomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Oleh karena itu maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan persetubuhan” dan menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara. Kata kunci : Membujuk, Anak, Persetubuhan
Abstrak (Inggris) Crime by deliberately obscene Persuade Children to Perform a serious threat to the future generation, it is included in the crime of decency that is very worrisome and raises psychological effect on the victim who was a minor then the treatment must be thoroughly dealt with severely. The purpose of this study was to determine the application of the elements of Article 81 Paragraph (2) of Law No. 23 of 2002 on Child Protection Jo. Act No. 35 of 2014 on the Amendment of Act No. 23 of 2002 in Decision No. 1930 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG on the crime of sexual intercourse against a child. The judge in the criminal dropped on Decision No. 1930 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG judge has considered basic, basic disconnected, and the values that live in the community. It has been the fulfillment of the elements of Article 81 Paragraph (2) of Law No. 23 of 2002 tentangPerlindunganAnak Jo. Undan gNomor Law 35 of 2014 on the Amendment of Act No. 23 of 2002, to consider the aggravating and mitigating defendant. Therefore, the Tangerang District Court Judge believes that the defendant is legally committed the crime of "persuading a child to perform sexual intercourse" and convict the form of imprisonment for 10 (ten) and a fine of Rp. 60,000,000, - (sixty million rupiahs) subsidiary 6 (six) months imprisonment. Keywords: Persuade, Child, Intercourse
Kata KunciMembujuk, Anak, Persetubuhan
Nama Pembimbing 1Dr. H. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Sunaryo, S.H., M.Hum
Tahun2014
Jumlah Halaman13
Page generated in 0.0657 seconds.