View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A114017
Nama MahasiswaNOVIANTI DWI CAHYA
Judul ArtikelYURISDIKSI KEJAHATAN PEROMPAKAN KAPAL LAUT SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL (Studi kasus Perompakan Kapal Laut Terhadap Kapal Tugboat Brahma 12 dan Tongkang Anand 12 Berbendera Indonesia di Laut Teritorial Filipina)
AbstrakPada 28 Maret 2016 terjadi perompakan dan penyanderaan anak buah kapal Tugboat Brahma 12 dan Tongkang Anand 12 berbendera Indonesia yang terjadi di Perairan Tawi-tawi, Filipina bagian selatan oleh kelompok Abu Sayyaf. Yurisdiksi Filipina ditetapkan dalam menumpasan perompakan tersebut. Hal ini berbeda dengan ketentuan Pasal 100 UNCLOS 1982 yang menentukan yurisdiksi pembajakan sebagai yurisdiksi universal, sehingga semua negara boleh melakukan penghukuman terhadap pelaku pembajakan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kejahatan pembajakan atau perompakan menurut hukum internasional dan untuk mengetahui penerapan yurisdiksi bagi kasus perompakan kapal Tugboat Brahma 12 berbendera Indonesia di laut teritorial Filipina menurut hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan juridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang selanjutnya dari data tersebut diinventarisasi dan disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Analisa yang digunakan adalah normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan pada ketentuan United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982 Pasal 101 menyebutkan pembajakan (piracy) sebagai suatu aksi yang mencakup tindakan pelanggaran hukum dengan kekerasan atau pengambilalihan atau tindakan memusnahkan yang dilakukan untuk tujuan pribadi oleh awak kapal atau penumpang dari suatu kapal atau setiap tindakan turut serta secara sukarela dalam pengoperasian suatu kapal atau pesawat udara dengan mengetahui fakta suatu kapal atau pesawat udara pembajak serta setiap tindakan mengajak atau dengan sengaja membantu tindakan-tindakan pembajakan itu. Selain itu ada batasan yang jelas tentang tempat kejadian tindak pidana (locus delictie) tersebut yaitu piracy terjadi di laut bebas, sedangkan tindakan serupa yang dilakukan di perairan nasional suatu negara disebut dengan perompakan di laut atau sea robbery. Penentuan yurisdiksi kriminal terhadap kasus Kapal Tugboat Brahma 12 dan Tongkang Anand 12, harus dilihat pada tempat terjadinya tindak pidana, kedua kapal tersebut dirompak di sekitar Perairan Tawi-tawi yang merupakan wilayah laut teritorial Negara Filipina, oleh karena itu, berdasarkan ketentuan dalam Bab V UNCLOS 1982 terutama Pasal 102 sampai dengan Pasal 105, negara pantai yang berhak melakukan tindakan atas tindak pidana yang terjadi di wilayah laut teritorial negaranya dengan menerapkan yurisdiksi negaranya, dalam hal ini adalah Negara Filipina.
Abstrak (Inggris)On March 28, 2016, there was piracy and hostage taking on the ships of Tugboat Brahma 12 and Tongkang Anand 12 is Indonesian’s flagged Barge that occurred in Tawi-tawi waters, the southern Philippines by the Abu Sayyaf group. Philippine jurisdiction is set in crushing the piracy. This is contrast to the provisions of Article 100 of UNCLOS 1982 which determine the jurisdiction of piracy as universal jurisdiction, so that all states may punish the perpetrators of piracy on the high sea. The purpose of this study is to know the crime of piracy or sea robbery according to international law and to know the application of jurisdiction to the case of piracy of the Tugboat Brahma 12 and Tongkang Anand 12 is Indonesian’s flagged in Philippine territorial sea according to international law. This research uses normative juridical approach method. The data used are secondary data, which then from the data is inventoried and presented in systematic description form. The analysis used is normative qualitative. The results of this study indicate that based on the provisions of the United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982 Article 101 refers to piracy as an act involving acts of violation of law by force or expropriation or destructive acts committed for private purposes by crew or passengers of a ship or any act voluntarily participating in the operation of a ship or aircraft in the knowledge of the fact of any hijacking aircraft or aircraft and any act of inviting or knowingly assisting such acts of piracy. In addition there is a clear limitation on where the crime occurs (locus delictie) is piracy occurs in the free sea, whereas similar actions conducted in the national waters of a country is called piracy in the sea or sea robbery. Determination of criminal jurisdiction over the case of the ships of Tugboat Brahma 12 and Tongkang Anand 12 shall be seen at the place of the offense, both ships are dismantled around the Tawi-Tawi Waters is the territory of the Philippines state, therefore, under the provisions of Chapter V UNCLOS 1982 in Articles 102 to Articles 105, a coastal state entitled to take action on offenses committed in, its territorial sea by applying the jurisdiction of its country, in this case the State of the Philippines.
Kata KunciPembajakan, perompakan, laut lepas, UNCLOS 1982.
Nama Pembimbing 1Dr. Noer Indriati, S.H, M.Hum.
Nama Pembimbing 2Wismaningsih, S.H, M.H.
Tahun2018
Jumlah Halaman15
Page generated in 0.0567 seconds.