View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)G1B014104
Nama MahasiswaDEVY LAKSMITA
Judul ArtikelIMPLEMENTASI KEBIJAKAN INTEGRASI KARTU BANYUMAS SEHAT (KBS) KE SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2018
AbstrakLatar Belakang: Kebijakan integrasi Jamkesda ke dalam JKN telah diatur dalam Berita Negara Republik Indonesia pada Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) No. 1 Tahun 2017. Kartu Banyumas Sehat (KBS) sebagai Jamkesda Kabupaten Banyumas dalam hal ini telah diintegrasikan ke dalam JKN sejak tahun 2016, namun disisi lain pelayanan KBS masih terus berjalan meski kartu KBS sudah tidak dterbitkan mulai Januari 2017. Metode: Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan desain studi kasus, penentuan informan dilakukan secara purposive sampling sebanyak 14 orang. Pengolahan dan analisis data dalam penelitian menggunakan content analysis. Triangulasi data menggunakan metode triangulasi sumber, metode, dan teknik. Hasil Penelitian: Koordinasi yang dilakukan stakeholder belum optimal dari segi penyediaan database masyarakat untuk integrasi KBS ke JKN. Stakeholder melaksanakan integrasi KBS ke JKN sesuai dengan kompetensi dan anggaran yang tersedia di Kabupaten Banyumas. Kebijakan integrasi KBS ke JKN memberikan manfaat yang luas namun komitmen yang diberikan stakeholder menyesuaikan kemampuan daerah. Prosedur dan mekanisme integrasi dilaksanakan secara intensif. Kebijakan integrasi dalam regulasi pemerintah ditaati oleh stakeholder, dan pelaksanaan integrasi KBS ke JKN terkendala oleh ketepatan data di masyarakat. Simpulan: Implementasi kebijakan integrasi Kartu Banyumas Sehat (KBS) ke sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2018 terkedala oleh pendataan peserta dan ketepatan data masyarakat miskin di Kabupaten Banyumas.
Abstrak (Inggris)Background: The integration of Jamkesda into JKN has been regulated in the State Gazette of Republic of Indonesia at the National Social Security Council Regulation (DJSN) number 1 in 2017. Healthy Banyumas Card (KBS) as Jamkesda in Kabupaten Banyumas has been integrated into JKN since 2016, but KBS service is still running even though KBS card is not published in January 2017. Method: This study is qualitative research with case study design. The researcher determines the informants using purposive sampling which used 14 informants. The tabulation and analysis data use content analysis. Triangulation of data use triangulation of source, method, and technique. Results: Coordination by stakeholders for the availability of community database is not yet optimal. Stakeholder implement integration in accordance with competence and budget. Integration policy of KBS into JKN gives a huge benefit but the commitment given by stakeholders is in accordance with Banyumas Regency budgets. Procedures and integration mechanism implemented intensively. Integration policy of KBS into JKN adhered to by stakeholders and constrained by the accuracy of data in the community. Conclusion: The implementation of integration policy of Healthy Banyumas Card (KBS) into National Health Insurance (JKN) system in 2018 is hampered by participant data collection and accuracy poverty data in Banyumas Regency.
Kata KunciIntegrasi, Jamkesda, JKN
Nama Pembimbing 1Dr.sc.hum. Budi Aji S.KM, M.Sc.
Nama Pembimbing 2Aris Dwi Susilarto, S.KM, M.PS. M.Eng.
Tahun2018
Jumlah Halaman9
Page generated in 0.0638 seconds.