View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A012342
Nama MahasiswaYURINTA ADI PRATAMA
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAFTUNG DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PUTUSAN NOMOR 3126K/Pdt/2016
AbstrakTINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAFTUNG DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PUTUSAN NOMOR 3126K/Pdt/2016 Oleh : YURINTA ADI PRATAMA E1A012342 Penelitian ini dilakukan terhadap perkara dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3126K/Pdt/2016, yaitu mengenai gugatan pembatalan perjanjian kredit setelah pelaksanaan eksekusi objek hak tangungan. Tujuan penelitian adalah : Untuk menganalisis dasar gugatan debitur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan dalam Putusan Nomor 3126/Pdt/2016 menurut aturan hukum yang berlaku dan Untuk menganalisis tanggung jawab debitur (haftung) dalam perjanjain kredit dengan jamninan hak tanggungan dalam Putusan Nomor 3126K/Pdt/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis dan metode analisis secara normatif. Berdasarkan hasil analisis diperoleh hasil bahwa: pertama, Dasar gugatan debitur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan dalam Putusan Nomor 3126K/Pdt/2016, tidak mempunyai landasan hukum dan sebaliknya bertentangan dengan kewajiban debitur selaku pemberi Hak Tanggungan. Dan kedua, Tanggung jawab debitur (haftung) dalam perjanjian kredit dengan jamninan hak tanggungan dalam Putusan Nomor 3126K/Pdt/2016, adalah menyediakan tanah objek hak tanggungan untuk dilakukan eksekusi/penjualan, dan tidak boleh menghalang-halangi pelaksanaan eksekusinya. Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan, Parate Eksekusi.
Abstrak (Inggris)ABSTRACT This research was conducted on the case and Decision of the Supreme Court Number 3126K / Pdt / 2016, namely regarding the claim of canceling the credit agreement after the execution of the object of tangungan rights. The research objectives are: To analyze the basis of the debtor's lawsuit in the credit agreement with guaranteed mortgage rights in Decision Number 3126 / Pdt / 2016 according to the applicable legal rules and To analyze the debtor's liability (haftung) in credit agreement with the guarantee of mortgage rights in Decision Number 3126K / Pdt / 2016. The research method used is a normative juridical method, with descriptive analytical research specifications and normative analysis methods. Based on the results of the analysis it was found that: first, the basis of the claim of the debtor in the loan agreement with guaranteed mortgage rights in Decree Number 3126K / Pdt / 2016, has no legal basis and is contrary to the debtor's obligations as the giver of Mortgage. And secondly, the debtor's responsibility (haftung) in the credit agreement with guaranteed mortgage rights in Decree Number 3126K / Pdt / 2016, is to provide the land object of the mortgage right for execution / sale, and must not obstruct the execution of its execution. Keywords: Credit Agreement, Mortgage Rights, Execution Parate.
Kata KunciPerjanjian Kredit, Hak Tanggungan, Parate Eksekusi.
Nama Pembimbing 1Dr. Hj. Sulistyandari, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Budiman Setyo Haryanto, S.H., M.H.
Tahun2019
Jumlah Halaman14
Page generated in 0.0583 seconds.