View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A007183
Nama MahasiswaSULISTIYANINGSIH
Judul ArtikelTindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Tindak Pidana Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Pada Putusan Perkara Nomor 65/PID.SUS/2011/PN.Pwt)
AbstrakPencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan), termasuk pula persetubuhan di luar perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan ke dalam tindak pidana kesusilaan. Saat ini marak terjadi tindak pidana pencabulan yang korbannya adalah anak. Anak merupakan bagian generasi muda dan sumber daya manusia yang potensial,oleh karena itu terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak harus dikenakan pidana yang tepat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur- unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Putusan Nomor 65/ PID.SUS/ 2011/ PN.Pwt tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor 65/ PID.SUS/ 2011/ PN.Pwt. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif normatif, jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penerapan unsur-unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dalam Putusan Nomor 65/ PID.SUS/ 2011/ PN.Pwt tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah sebagai berikut: 1. Unsur setiap orang/ barang siapa telah terpenuhi; 2. Unsur dengan sengaja telah terpenuhi; 3. Unsur membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi. Hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor 65/ PID.SUS/ 2011/PN.Pwt telah mempertimbangkan dasar mengadili, dasar memutus, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Mendasarkan pada pembuktian dengan alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yang berupa keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa; telah terpenuhinya unsur-unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, serta dengan telah terpenuhinya syarat-syarat pemidanaan baik pada orangnya atau pada perbuatannya. Oleh karena itu maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto berkeyakinan bahwa terdakwa M.Solihin Als.Samin Bin Sadiyo terbukti secara sah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” dan menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan penjara. Kata kunci : membujuk, anak, pencabulan.
Abstrak (Inggris)Desecrate doing an injustice is any act relating to sexual life in violation of decency (civility), including also sexual intercourse outside of marriage. Book of Criminal Law (KUHP) classify the crime into a crime of abuse in decency. Currently rife that a crime sexual abuse victim is a child. Children are young and potencial human resources, therefore the perpetrators must be given the appropriate penalty. The purpose of this study was to determine the application of the elements of Article 81 Paragraph (2) of Law Number 23 of 2002 on The Protection of Children in desicion Number 65/PID.SUS/2011/PN.Pwt of the desecrate doing an injustice to child, and to know the legal reasoning of judges in imposing penalty on the decision Number 65/PID.SUS/2011/PN.Pwt. Juridical normative method, descriptive study with normative specification, the type of data used are secondary data obtained through the study of literature and presented in a systematic description. Based on this study obtained results that the application of the elements of Article 81 Paragraph (2) of Law Number 23 of 2002 of desecrate doing an injustice to child is as follows : 1. Element of “every people”/ “anyone” has been met; 2. Element of “knowingly” has been met; 3. Element “to persuade the chid to perform sexual intercourse with him or with others” has been met. Judge gives criminal in the decision Number 65/PID.SUS/2011/PN.Pwt based on the evidence by valid evidence provided for in Article 184 Paragraph (1) of Law Number 8 of 1981 (KUHAP) in the form of witness statement, letters, statements of the defendant; has met the elements of Article 81 Paragraph (2) of Law Number 23 of 2002; with consider the aggravating and mitigating matters the defendant and to have met the terms of punishment whether the person or his actions. Therefore, the district court judge of Purwokerto believes that the defendant legitimately proven criminal offense “to persuade the child to perform sexual intercourse with him” and impose penalty of imprisonment for 5 (five) years, be reduced as long as the defendant in custody, and a fine of Rp 60.000.000,- (sixty million rupiahs), subsidiary 3 months in jail. Keywords : to persuade, child, desecrate doing an injustice.
Kata Kuncimembujuk, anak, pencabulan
Nama Pembimbing 1Haryanto Dwiatmodjo, S.H.,M.Hum.
Nama Pembimbing 2Sunaryo, S.H.,M.Hum.
Tahun2012
Jumlah Halaman15
Page generated in 0.0489 seconds.