View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A007233
Nama MahasiswaAAN HERMAWAN
Judul ArtikelHUKUM HAK ASASI MANUSIA (HAM) INTERNASIONAL (Tinjauan Komparatif Antara Badan HAM EROPA dengan Badan HAM ASEAN) HUMAN RIGHTS LAW (HAM) INTERNATIONAL (Comparative Review EUROPEAN rights body with ASEAN Human Rights Body)
AbstrakABSTRAK Hak Asasi Manusia (HAM) dasar yang telah melekat pada diri manusia yang bersifat universal, sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, ataupun dirampas oleh siapapun, kecuali oleh undang-undang. Oleh sebab itu Negara-negara ini banyak yang mengatur HAM seperti di Eropa dan di ASEAN dengan membentuk suatu badan HAM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan konsep Badan HAM Eropa dengan Badan HAM ASEAN dan mekanisme penyelesaian kasus HAM melalui Badan HAM Eropa dan Badan HAM ASEAN. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan konsepsi legistis positivistis. Hasil penelitian disajikan dalam uraian yang disusun secara sistematis dan logis serta dianalisis secara komparatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa di kawasan Eropa telah terdapat Konvensi Eropa tentang HAM yang mencetuskan suatu Badan HAM Eropa beranggotakan 47 sesuai dengan jumlah negara pihak ECHR (The European Court of Human Rights). Sedangkan di wilayah Asia Tenggara/ASEAN, pembentukan Komisi HAM ASEAN merupakan pelaksanaan dari Pasal 14 Piagam ASEAN. Mekanisme penyelesaian kasus jika terjadi pelangggaran atau kejahatan HAM di kawasan Eropa dibentuk The European Court of Human Rights. Sedangkan di ASEAN badan yang menangani masalah HAM ASEAN adalah AICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights), namun AICHR tidak mempunyai mandat untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan kasus HAM.
Abstrak (Inggris)ABSTRACT Human Rights (HAM) base that has been attached to a universal human, must be protected, respected, maintained, and should not be ignored, or stolen by anyone, except by law. Therefore, countries in this world that governs much human rights as in Europe and in the ASEAN to establish a human rights body. This study aims to determine the comparison of concepts and mechanisms for resolving human rights cases through the European Agency for Human Rights and the ASEAN Human Rights. The research method used is normative research using legistis positivistic conception. The results are presented in the description that systematically and logically arranged and analyzed comparatively. Based on the survey results revealed that In Europe there have been European Convention on Human Rights which sparked a 47- member European Human Rights Agency in accordance with the number of states the ECHR (The European Court of Human Rights). While in Southeast Asia/ASEAN, the establishment of an ASEAN Human Rights Commission on the implementation of Article 14 of the ASEAN Charter. Case resolution mechanism in case of human rights violations or crimes in Europe established the European Court of Human Rights. While in the ASEAN human rights Agency that deal with ASEAN is AICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights), however AICHR does not have a mandate to receive and act on complaints of human rights.
Kata Kunci
Nama Pembimbing 1Dr. Ade Maman Suherman, S.H, M.Sc
Nama Pembimbing 2Aryuni Yuliantiningsih, S.H, M.H
Tahun2012
Jumlah Halaman16
Page generated in 0.0484 seconds.