View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A007202
Nama MahasiswaDEVIS MEKA SETIAWAN
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERAWAT WANITA YANG BEKERJA PADA MALAM HARI DI KRIPMD PKU MUHAMMADIYAH MERDEN-BANJARNEGARA
AbstrakPekerjaan sebagai perawat di malam hari mempunyai resiko yang lebih besar dibandingkan pekerjaan yang sama pada pagi dan siang hari. Risiko tersebut antara lain banyak kasus pelecehan seksual bahkan perkosaan yang terjadi pada wanita yang jam kerjanya pada malam hari atupun ancaman gangguan kesehatan. KRIPMD PKU Muhammadiyah Merden-Banjarnegara ini merupakan Rumah Sakit yang mempekerjakan perawat/tenaga kerja wanita yang cukup banyak dan mempekerjakan pada waktu malam hari, sehingga perlu ada perlindungan khusus bagi perawat wanita yang bekerja pada malam hari tersebut. Sebenarnya Perlindungan terhadap pekerja wanita sama dengan perlindungan terhadap pekerja laki-laki pada umumnya, akan tetapi pekerja wanita memiliki Perlindungan khusus ini sudah diatur sedemikian rupa, walaupun masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun secara umum perlindungan hukum terhadap pekerja wanita diatur pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.224/MEN/2003 Tentang Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara Pukul 23.00 s/d Pukul 07.00. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diterima oleh perawat wanita yang bekerja pada malam hari tersebut. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Preskriptif, Bahan hukum dalam penelitian ini yaitu metode dokumenter dan studi kepustakaan. Metode penyajian bahan hukum yang digunakan adalah metode display, Bahan hukum disajikan dalam bentuk Teks Naratif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis peraturan perundang-undangan, maka dapat diketahui bahwa : 1. Perlindungan Hukum terhadap Perawat wanita yang bekerja pada malam hari diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,yaitu mendapatkan makanan dan minuman bergizi, terjaga kesusilaan dan keamanan ditempat kerja dan mendapatkan fasilitas antar jemput bagi pekerja wanita yang bekerja pada malam hari. 2. Ditemukan 2 (dua) hambatan normatif dalam penerapan perlindungan hukum terhadap perawat wanita yang bekerja pada malam hari di KRIPMD PKU Muhammadiyah Merden-Banjarnegara.
Abstrak (Inggris)Working as nurse in night has bigger risk than in morning and afternoon. The risks are sexual harassment and rape that happen in night and health risk. KRIPMD PKU Muhammadiyah Merden-Banjarnegara is a hospital that employs a lot of nurse women in the night, thus need special protection for the women. Actually, protection to women has been equal with men, but special protection for women already been set, even the regulation was scattered in some Acts, but generally the protection was amended by Article 76, Act No. 13 in 2003 about Manpower jo. Ministry of Manpower and Transmigrant No: KEP.224/MEN/2003 about Businessman Obligation that employ women between 23.00 until 07.00. This research aims to know how the law protection given to nurse women workd in the night. The approach method was Normative Juridical. The research specification was Prescriptive, Law source was using documentation and literature study. Display was the report method, Law source was presented with Narrative Text. Based on the result and analysis can be known that: 1. Law Protection on nurse women works in the night was regulated in Article 76 Act No. 13 in 2003 about Manpower, which was receiving nutritious food and beverage, morally protected and secure in work place and receiving shuttle facility. 2. There were 2 (two) normative obstacles in law protection implementation on nurse women works in the night in KRIPMD PKU Muhammadiyah Merden, Banjarnegara.
Kata KunciPerlindungan Hukum, Perawat Wanita, Bekerja Pada Malam Hari
Nama Pembimbing 1Sutikno
Nama Pembimbing 2Tedi Sudrajat
Tahun2012
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.052 seconds.