View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A007166
Nama MahasiswaUMAR
Judul ArtikelPerlindungan Hukum Waktu Kerja terhadap Pekerja Waktu Tidak Tertentu Di PT.Bank Tabungan Pensiunan Nasional.Tbk.cabang Purwokerto
AbstrakTenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam pelaksanaan suksesnya pembangunan nasional. sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja maka diperlukan peningkatan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Salah satu bentuk perlindungan tenaga kerja dalam Undang-undang Nomor13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah perlindungan waktu kerja yang diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85. Waktu kerja termasuk salah satu aspek penting dalam perlindungan pekerja, waktu kerja sering menjadi penyebab pertentangan antara pekerja/buruh dengan pngusaha yang disebabkan pihak-pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah melihat upah dari sudut pandang yang berbeda-beda. Waktu kerja buruh yang lebih pendek dapat mendatangkan konsekuensi-konsekuensi positif, seperti meningkatkan kesehatan hidup karyawan dan keluarganya, mengurangi kecelakaan di tempat kerja dan mempertinggi produktivitas. Namun, pada sisi lain, adanya sisi negatif dari jam kerja yang pendek, terutama di negara-negara berkembang dan transisi. Yakni, bisa menyebabkan pengangguran dan dengan demikian cenderung meningkatkan kemiskinan. Penulis tertarik untuk meneliti perlindungan waktu kerja di PT.BTPN.Tbk cabang Purwokerto. Penelitian ini dilaksanakan di PT.BTPN.Tbk cabang Purwokerto dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data penelitian yang digunakan adalah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literature lain yang didukung oleh data primer yang diperoleh dari wawancara. Perlindungan waktu kerja di PT.BTPN.Tbk cabang Purwokerto telah sesuai ketentuan mengenai waktu kerja menurut pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang memberikan rincian waktu kerja meliputi: 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Abstrak (Inggris)Labour have position of vital importance in national development successful execution. as according to part and labour position so need labour protection enhanced as according to level and humanity dignity. one of the labour protection form in law number 13 year 2003 about matters pertaining to manpower in working protection that regulated in paragraph 77 until paragraph 85. time work belongs one of the important aspect in worker protection, time work often be discord cause between worker/labourer with entrepreneur that caused sides related to about matters pertaining to manpower that is labourer, entrepreneur and government see wage from the aspect of look at that vary. labourer work time shorter can import positive consequences, like to increase employee alive well-being and the family, decrease accident at work and heighten productivity. but, on the other hand, negative side existence from short office hours, especially at developing countries and transition. that is, can causes unemployment and thereby inclined increase poverty. author interested to canvass iwork time protection at pt. btpn. tbk branch purwokerto. this watchfulness is carried out at pt. btpn. tbk branch purwokerto by using method approaches juridical normative with descriptive watchfulness spesification. watchfulness data that used secondary data shaped law and regulation and literature other that supported by primary data that is got from interview. in working protection at pt. btpn. tbk branch purwokerto appropriate rule has hitted in working has followed paragraph 77 verses (2) law no. 13 year 2003 that give in working details covers: 7 (seven) clocks 1 (one day and 40 (fourty) clocks 1 (one) week to 6 (six) workday in 1 (one) week; or 8 (eight) clocks 1 (one day and 40 (fourty) clocks 1 (one) week to 5 (five) workday in 1 (one) week.
Kata KunciPerlindungan waktu kerja
Nama Pembimbing 1Sutikno, S.H
Nama Pembimbing 2Bambang Heryanto, S.H.,M.H.
Tahun2012
Jumlah Halaman16
Page generated in 0.0781 seconds.