View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008019
Nama MahasiswaDENI MUSTHOFA HELMI
Judul ArtikelPENGATURAN MENGENAI KEJAHATAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Terhadap Yurisdiksi Negara Dalam Kasus Pablo Escobar)
AbstrakABSTRAKSI Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang memiliki dampak aktual atau potensial lintas batas negara yang menyinggung nilai-nilai fundamental dari masyarakat internasional, kejahatan transnasional tersebut biasanya dilakukan oleh organisasi kejahatan terorganisir yang dikenal sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisasi dengan kejahatan yang paling sering terjadi adalah peredaran gelap narkotika. Salah satu kasus kejahatan yang terkenal adalah Pablo Escobar. Dia adalah seorang gembong narkotika Kolombia dan pemimpin salah satu organisasi kriminal paling kuat yang pernah didirikan yang dikenal sebagai Kartel Medellin. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui aturan-aturan menurut hukum internasional yang mengatur mengenai kejahatan peredaran gelap narkotika dan penerapan prinsip yurisdiksi negara yang dapat diterapkan dalam kasus Pablo Escobar. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan yang mengkaji atau menganalisis data sekunder. Pengaturan mengenai kejahatan narkotika menurut hukum internasional, dalam konvensi yang diadakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu dengan dibentuknya Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Konvensi tentang Bahan Psikotropika 1971 dan Konvensi tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988. Konvensi ini merupakan perwujudan dalam perang terhadap narkoba dan kejahatan terorganisir. Prinsip Yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam kasus Pablo Escobar adalah prinsip yurisdiksi territorial. Kata Kunci : Kejahatan Transnasional, Kejahatan Transnasional Terorganisasi, Yurisdiksi Negara, Narkotika dan Psikotropika.
Abstrak (Inggris)ABSTRACT Transnational crimes are crimes that have actual or potential effect across national borders which offend fundamental values of the international community, that transnational crimes usually carried out by organized crime organizations known as Transnational Organized Crimes (TOC), with the most commonly happen transnational organized crimes is illicit drugs trafficking. One of the famous criminal case is Pablo Escobar. He was a Colombian drug lord and leader of one of the most powerful criminal organizations ever established known as Cartel Medellin. Purpose of this study was to determine the regulation of international law which regulate illicit drugs trafficking and the application of state jurisdiction that can be applied in the case of Pablo Escobar. This study applied a normative jurisdiction method with case approach and regulatory approach, in which secondary data were subject to analysis. Regulation of international law which regulate of drugs crime was establishment by The Single Convention on Narcotics Drugs 1961, Convention on Psychotropic Substances 1971, and Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988. This Conventions represents an entity in the war on drugs and organized crimes. Jurisdiction principle that can be applied in the case of Pablo Escobar is the territorial jurisdiction principle. Keywords : Transnational Crimes, Transnational Organized Crimes, State Jurisdiction, Narcotics and Psychotropics.
Kata KunciKejahatan Transnasional, Kejahatan Transnasional Terorganisasi, Yurisdiksi Negara, Narkotika dan Psikotropika.
Nama Pembimbing 1Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Sunaryo, S.H.,M.Hum
Tahun2012
Jumlah Halaman15
Page generated in 0.066 seconds.