View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008083
Nama MahasiswaMUDRIK ISTIKOM
Judul ArtikelKEKUATAN SAKSI YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN DARAH DENGAN TERDAKWA (Studi Terhadap Putusan Perkara Nomor:82/pid. B/2009/PN.Pwt)
AbstrakPenelitian dengan judul KEKUATAN SAKSI YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN DARAH DENGAN TERDAKWA (Studi Terhadap Putusan Nomor 82/Pid. B/2009/PN.Pwt ). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan alat bukti keterangan saksi yang mempunyai hubungan darah dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga berdasarkan putusan Nomor : 82/Pid.B/2009/PN.Pwt. Berdasarkan putusan tersebut Kekuatan alat bukti keterangan saksi yang mempunyai hubungan darah dengan terdakwa sama dengan alat bukti yang lain, karena Saksi telah diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangannya di depan persidangan, Keterangan saksi dinyatakan dalam sidang pengadilan dan Keterangan saksi apabila dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya saling persesuaian dan saling menguatkan. Dalam memberikan keterangannya, saksi yang mempunyai hubungan darah dengan terdakwa harus mempunyai kehendak untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan kehendak itu disetujui secara tegas oleh Hakim, penuntut Umum dan Terdakwa. Kata kunci: alat bukti, saksi yang mempunyai hubungan darah dengan terdakwa.
Abstrak (Inggris)The study with title STRENGTH OF WITNESS WHO HAS HAEMATICAL RELATIONSHIP WITH DEFENDANT (Study Of Decision With Number 82/Pid. B/2009/PN.Pwt). It purposes to determine the strength of witness’s testimony as an evidence, who has haematical relationship with defendant, in the crime of theft within family based on decision No. 82/Pid.B/2009/PN.Pwt. Based on that decision, the strength of witness’s testimony who has haematical relationship with defendant, is similarly with other evidence, because the witness had been sworn before giving testimony in front of the court, witness testimony is revealed in court, and when linked with others are mutual rapprochement and mutual reinforcing. In giving testimony, the witness who has haematical relationship with defendant must has willing to testify as a witness, and it must be agreed by the judge, prosecutor and defendant. Keywords: evidence, witness who has haematical relationship with the defendant.
Kata Kuncialat bukti, saksi sedarah.
Nama Pembimbing 1Pranoto S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Dr. Hibnu Nugroho S.H., M.H
Tahun2012
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.0588 seconds.