View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008184
Nama MahasiswaBAYU DWI MULYANTO
Judul ArtikelKEKUATAN ALAT BUKTI SAKSI KELUARGA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Terhadap Putusan Nomor : 07/Pid.B/2009/PN.Purbalingga)
Abstrak Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 27 KUHAP. Pada umumnya alat bukti saksi adalah yang paling menentukan dalam menilai apakah tindak pidana pembunuhan itu benar-benar terjadi dan dilakukan oleh terdakwa. Namun dalam kasus tindak pidana pembunuhan sebagaimana diputuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 07/Pid.B/2009/PN.Purbalingga, hakim menghadirkan saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa yakni istri terdakwa sendiri. Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk menyusun skripsi dengan judul : KEKUATAN ALAT BUKTI SAKSI KELUARGA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Terhadap Putusan Nomor : 07/Pid.B/2009/ PN.Purbalingga). Didalam meneliti skripsinya, ditemukan permasalahan yang dapat dirumuskan sebagai berikut, 1. Mengapa saksi keluarga dihadirkan dalam persidangan pada Putusan Nomor : 07/Pid.B/2009/ PN.Purbalingga? 2. Bagaimana kekuatan pembuktian keterangan saksi keluarga dalam tindak pidana pembunuhan terhadap Putusan Nomor : 07/Pid.B/2009/ PN.Purbalingga tersebut? Berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 07/Pid.B/2009/PN.Purbalingga, alasan hakim menghadirkan saksi keluarga dalam persidangan karena Keterangan istri terdakwa atas kehendaknya sendiri sebagai saksi yang merupakan alat bukti utama pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dapat membuat terang duduk persoalan yang timbul dalam persidangan setelah disetujui secara tegas oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan Pasal 169 KUHAP, mengenai terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut. Sedangkan keterangan dari saksi keluarga tersebut setelah mendapat persetujuan secara tegas dari Jaksa Penuntut Umun maka dapat berlaku sebagai alat bukti yang sah yang diserahkan kepada kebijakan hakim untuk menambah keyakinannya sepanjang keterangannya bersesuaian dengan keterangan saksi yang lain berdasarkan pada Pasal 185 ayat (7) KUHAP, dan tidak termasuk dalam Testimonium de auditu.
Abstrak (Inggris) Eyewitness description is one of the evidence appliance in criminal which in the form of description of eyewitness regarding a crime which he hears and he experienced of by himself with mentioned the reason from the knowledge he has, pursuant to Section 1 number 27 Criminal Procedure Code for the legal basis (KUHAP). Generally eyewitness evidence appliance is most determining in assessing do that is murdering of an criminal act really do and conducted by defendant. But in murdering of an criminal act case as decided in Decision District Court Of Purbalingga Number : 07/Pid.B/2009/PN.Purbalingga, judge attended the eyewitness who she has owning blood relationship with defendant that is the defendant wife himself. Based on above description, writter interest to compile the thesis with title is : STRENGTH OF APPLIANCE EVIDENCE EYEWITNESS FAMILY IN THE MURDERING OF AN CRIMINAL ACT ( Study To Decision Number : 07/Pid.B/2009/ PN.PURBALINGGA). In the research, found any problems which can formulated as follows 1. Why does family eyewitness attended in conference at Decision Number : 07/Pid.B/2009/ PN.PURBALINGGA 2. How does the strength of verification of family eyewitness description in murdering of an criminal act at Decision Number : 07/Pid.B/2009/ PN.Purbalingga? Pursuant to research result at Decision District Court Of Purbalingga Number : 07/Pid.B/2009/PN.Purbalingga, the judge reason attended family eyewitness in conference because Description from defendants wife of his own will desire as eyewitness was the first evidence appliance at the rule of Section 184 sentence ( 1) Criminal Procedure Code for the legal basis (KUHAP) can make boldly of arising out case position in conference after agreed expressly by The Publik Procecutor pursuant to Section 169 Criminal Procedure Code for the legal basis (KUHAP), about the happening of murdering of an criminal act. Awhile description of the family eyewitness after getting the expressly permission from Publik Procecutor so can apply as a means of valid evidence which delivered to policy of the judge to added the confidence of as long as their description chiming in with other eyewitness description pursuant to Section 185 sentence ( 7) Criminal Procedure Code for the legal basis (KUHAP), and was not the included in the Testimonium auditu de.
Kata KunciPembuktian, Saksi Keluarga, Tindak Pidana Pembunuhan
Nama Pembimbing 1Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Handri Wirastuti, S.H., M.H.
Tahun2012
Jumlah Halaman16
Page generated in 0.0586 seconds.