View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A007191
Nama MahasiswaILHAM AKBAR MAHARDDHIKA
Judul ArtikelHAK UNTUK MENENTUKAN NASIB SENDIRI (THE RIGHTS OF SELF-DETERMINATION) DALAM HUKUM INTERNASIONAL
AbstrakSejak dimulainya era dekolonisasi, banyak bangsa di dunia yang menuntut kemerdekaan untuk lepas dari negara penjajahnya. Tetapi hingga saat ini masih terdengar tuntutan kemerdekaan dari suatu bangsa/kelompok masyarakat yang merupakan golongan minoritas atau suatu etnik dalam negara yang telah memiliki kedaulatan dengan mendasarkan kepada prinsip hak untuk menentukan nasib sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai prinsip hak untuk menentukan nasib sendiri dalam hukum internasional dan bagaimana konsekuensi dari penerapan prinsip ini apabila berbenturan dengan kedaulatan negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dianalisis menggunakan data sekunder yang dianalisis secara preskriptif yang dilengkapi dengan logika induktif. Prinsip hak untuk menentukan nasib sendiri ini pertama kali diakomodir dalam Piagam PBB pada Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 55, kemudian dilanjutkan dalam Pasal 2 dan 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, setelah itu diakomodir kembali dalam Kovenan ICCPR dan ICESCR. Tak hanya itu, PBB mengeluarkan Resolusi Majelis Umum PBB No. 1514 (XV) Tahun 1960 mengenai Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negeri dan Rakyat Jajahan, dan Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 (XXV) Tahun 1970 mengenai Deklarasi tentang Kaidah-Kaidah Hukum Internasional Berkenaan dengan Hubungan Persahabatan dan Kerjasama antara Negara-Negara sesuai dengan Piagam PBB. Penerapan dari prinsip ini yang menghasilkan berdirinya negara baru yang merdeka dan lepas dari negara induknya menimbulkan perubahan batas-batas teritorial sehingga harus dibuatkan perjanjian baru mengenai batas-batas tersebut.
Abstrak (Inggris)Since the start of the era of decolonization, many nations in the world that demands independence to escape the colonial state. But it is still audible calls for independence of a nation/community group is a minority or an ethnic group in a country that has sovereignty based on the principle of the rights of self-determination. This study aims to determine how the arrangement of the principle of the right of self-determination under international law and how the consequences of the application of this principle when in conflict with sovereignty of state. The method used in this study is normative juridical and approach legislation and case approach, and then analyzed using secondary data which analyzed by using prescriptive equipped with inductive logic. The principle of the rights of self-determination was first accommodated in the UN Charter in Article 1 subsection (2) and Article 55, then proceed in Section 2 and 3 of the Universal Declaration of Human Rights, after which accommodated back in the ICCPR and ICESCR Covenant. Not only that, the United Nations General Assembly passed Resolution No.. 1514 (XV) of 1960 concerning the Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples, and General Assembly Resolutions. 2625 (XXV) of 1970 concerning the Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Co-operation among States in accordance with the Charter of the United Nations. The application of this principle that generates the establishment of a new independent state and separated from its mother country led to changes in the territorial boundaries that have made a new agreement on the boundaries.
Kata KunciHak untuk menentukan nasib sendiri, hukum internasional.
Nama Pembimbing 1Dr. Ade Maman Suherman S.H., M.Sc.
Nama Pembimbing 2Aryuni Yuliantiningsih S.H., M.H.
Tahun2012
Jumlah Halaman16
Page generated in 0.0503 seconds.