View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008309
Nama MahasiswaINTAN MEGAWATI
Judul ArtikelPERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ESELON II DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
AbstrakBerdasarkan pada Surat Edaran Men-PAN Nomor SE/04/M.PAN/03/2006 tanggal 28 Maret 2006 disebutkan bahwa batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon II yaitu 56 tahun dapat diperpanjang menjadi 60 tahun dengan kriteria-kriteria tertentu. Dalam perpanjangan batas usia pensiun tersebut mengakibatkan tidak ada formasi yang lowong. Hal ini berkaitan dengan para pencari kerja yang semakin banyak dan lapangan pekerjaan yang semakin sedikit karena tidak berimbangnya antara jumlah pencari kerja dengan jumlah lapangan pekerjaan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kriteria perpanjangan batas usia pensiun pejabat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon II di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas. Guna mencapai tujuan tersebut maka penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Lokasi penelitian di BKD Kabupaten Banyumas. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah mengumpulkan bahan dengan menelaah dokumen-dokumen pemerintah meliputi laporan perpanjangan batas usia pensiun yang disusun sistematis. Data yang terkumpul kemudian diolah, disajikan, dan dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian ini mengatakan bahwa perpanjangan batas usia pensiun pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural eselon II di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu dan prosedur perpanjangan batas usia pensiun yaitu didahului oleh pejabat struktural eselon II yang telah mencapai batas usia pensiun dan dapat diperpanjang menjadi 60 tahun berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang dinilai oleh Bupati untuk memutuskan pejabat tersebut dapat diperpanjang atau tidak karena keputusan Bupati merupakan keputusan yang bersifat final yang artinya tidak dapat diganggu gugat. Kata kunci : batas usia pensiun, pegawai negeri sipil, jabatan struktural eselon II
Abstrak (Inggris)Based on Circular Men-PAN Number SE/04/M.PAN/03/2006 dated March 28, 2006 stated that the retirement age for Civil Servants who were occupying structural positions of second echelon is 56 years extendable to 60 years with certain criteria . In prolongation of the retirement age which cause there is no vacant of positions. It is concerned with growing the number of job seekers and less of jobs because of imbalance between the number of job seekers with the number of jobs. The research was conducted to determine the extension of retirement age criteria of Civil Servants who were occupying structural positions of second echelon in Regional Employees Institution of Banyumas Regency. To achieve these objectives, this research used juridical approach with statute and analytical approach. The location of this research in BKD of Banyumas Regency. The method of data collection is to collect the material by reviewing government documents include reports the extension of retirement age are arranged systematically. The collected data are then processed, presented, and analyzed by qualitatively normative. The results of this research state that the extension of retirement age of civil servants who were occupying structural positions of second echelon in BKD of Banyumas Regency must fulfilled certain criteria and procedures for the extension of retirement age is preceded by structural positions of second echelon who have reached the retirement age of 60 years and can be extended based on certain criteria are assessed by the Regent to decide those officials can be renewed or not, due to the Regent's decision is a final decision which is irresistible. Keywords:retirement age, civil servants, structural position of second echelon.
Kata Kuncibatas usia pensiun, pegawai negeri sipil, jabatan struktural eselon II
Nama Pembimbing 1Tedi Sudrajat, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Sri Hartini, S.H., M.H.
Tahun2008
Jumlah Halaman15
Page generated in 0.0566 seconds.