View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A006266
Nama MahasiswaIMAM SASTRA WARDHANA
Judul ArtikelPENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor : 212/Pid.B/2010/PN.Kbm)
AbstrakABSTRAKSI Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut, maka dapat dikesimpulan sebagai berikut : Penerapan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dalam Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Perkara Nomor : 212/Pid.B/2010/PN.Kbm. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa semua unsur-unsur pada rumusan Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Lebih Subsidair. Oleh karena seluruh unsur yang didakwakan dalam dakwaan Lebih Subsidair, maka hakim berkeyakinan dan berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Hakim Pengadilan Negeri Kebumen telah menerapkan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : a. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu; b. Dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi; c. Melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor : 212/Pid.B/2010/PN.Kbm Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam perkara ini telah mempertimbangkan dasar penjatuhan pidana terhadap terdakwa yaitu : Pembuktian alat-alat bukti yang sah menurut hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yaitu telah diajukannya alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dalam perkara ini yaitu berupa : keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa. Di samping itu juga telah mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Oleh karena itu hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
Abstrak (Inggris)ABSTRACT Based on watchfulness result and discussion hits corruption doing an injustice that done according to continue, so can conclusion as follows: Corruption doing an injustice elements applications that done according to continue in District Court Decision Kebumen Number Case: 212/Pid. B/2010/PN. Kbm. Based on facts revealed at conference are known that any elements in paragraph formulation accusation by public prosecutor in accusation more subsidair. By because entire elements accusation in accusation more subsidair, so principled judge and have a notion that defendant proved validly and convince to do corruption doing an injustice that done according to continue. Judge of District Court Kebumen apply doing an injustice elements that done according to continue, as formulated in section 9 jo section 18 verse (1) font b UU No. 31 year 1999 as changed and augmenting with UU No. 20 year 2001 about change on UU No. 31 year 1999 about corruption doing an injustice eradication jo paragraph 64 verses (1) KUHP, the elements: a. public servant or person besides public servant that given task runs a general function continuously or for; b. designedly counterfeit books or special lists for administration investigation; c. do several that deeds in such a manner so that must be looked at as deed continue. Base judge law deliberation in drop decision criminal towards defendant in number verdict: 212/Pid. B/2010/PN. Kbm, Judge Of District Court Purwokerto in this case considering base stipulating criminal towards defendant that is: Lawful proof tools verification as arranged in paragraph 183 KUHAP, that is submitted proof tool by publik procecutor as arranged in paragraph 184 verses (1) KUHAP, in this case that is shaped: witnesses explanation, proof goods and defendant explanation. Despitefully also considering towards matters that stress and unburden defendant, defendant deed has fulfilled all elements in public prosecutor accusation that is defendant proved validly and convince guilty do corruption doing an injustice that done according to continue. Therefore judge drops criminal towards defendant shaped prison criminal during 1 (one) year and 4 (four) months.
Kata Kuncijosgandos
Nama Pembimbing 1Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum
Nama Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H., M.Hum
Tahun2012
Jumlah Halaman14
Page generated in 0.055 seconds.