View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008175
Nama MahasiswaDHITA VERINA PURBADI
Judul ArtikelTUNTUTAN PEMBAYARAN GANTI RUGI YANG DIDASARKAN PADA PUTUSAN P4P DALAM GUGATAN PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Perkara Nomor: 26/pdt.G/2006/PN.Pwt).
AbstrakManusia sebagai makhluk sosial dan makhluk politik dalam kehidupannya memiliki hak dan kewajiban, yang dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya itu, tidak jarang menimbulkan konflik. Seseorang yang merasa haknya dilanggar maka ia berhak mengajukan gugatan kepada orang yang melanggar haknya kepada lembaga yudikatif (pengadilan). Tugas pokok dari pengadilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah menerima, memeriksa, dan mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya oleh para pihak. Di pengadilan perkara yang masuk juga tidak lepas dari proses pembuktian. Pembuktian dengan surat-surat lainnya bukan akta diserahkan kepada pertimbangan hakim (Pasal 1881 ayat 2 KUHPerdata, Pasal 294 Rbg ayat 2 Rbg (Rechtsreglement Buitengewesten). Dan alat bukti pengakuan dengan clausula haruslah diterima bulat dan tidak boleh dipisah-pisahkan dari keterangan tambahannya, jadi pembuktiannya dibebankan kepada tergugat. Penelitian ini menggunakan metode legal research dengan analisis deskriptif, yaitu untuk mengkaji keadaan yang sebenarnya di lapangan dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut suatu permasalahan. Disamping itu, dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pengumpulan data dari kepustakaan yang kemudian dikelompokkan kepada data primer, sekunder dan tersier, dan data dokumenter yaitu dengan cara pengumpulan bahan dengan menelaah terhadap dokumen – dokumen pemerintah maupun non-pemerintah, misalnya : Putusan Pengadilan . Cara mendapatkan data diperoleh dengan cara membaca literatur buku, makalah, dan hasil laporan penelitian serta mengambil data kasus di Pengadilan Negeri Purwokerto. Hasil peneltian menunjukkan bahwa Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum didasarkan pada adanya putusan dari Panitia Penyeleseian Perselisihan Perburuhan Pusat atau P4P dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat. Kata Kunci : pembuktian, alat bukti, kekuatan pembuktian, akibat hukum.
Abstrak (Inggris)Human beings as social and political beings in their lives have equal rights and obligations, which in the implementation of rights and obligations, not infrequently lead to conflict. Someone who feels his rights are violated then he is entitled to file a lawsuit to those who violate their rights to the judiciary (courts). The main duties of the court as executor of judicial power, is to receive, examine, and adjudicate any matter brought before it by the parties. In the court case that goes also not free from the process of evidence. Proof of the other letters submitted to the consideration of the deed not the judge (Article 1881 paragraph 2 of the Civil Code, Article 294, paragraph 2 Rbg Rbg (Rechtsreglement buitengewesten., And the evidence must be received recognition with clausula round and should not be separated from the additional information, so proof imposed on the defendant. This study uses a descriptive analysis of legal research, which is to assess the actual situation in the field is associated with the theories of law and positive law enforcement practice concerning a problem. In addition, in this study the authors use this type of qualitative research by collecting data from the literature were then grouped to the primary, secondary and tertiary, and documentary data that is by collecting the material by examining the documents - documents the government and non-government, for example: Verdict court. How to get the data obtained by reading literature books, papers, and reports the results of research and retrieve court case in Navan. Other research results show that the Defendant guilty of Unlawful Acts based on a decision of the Central Committee for Labour Disputes Penyeleseian or P4P and the evidence presented by the plaintiffs. Keywords: evidence, evidence, evidence strength, due to the law.
Kata KunciKata Kunci : pembuktian, alat bukti, kekuatan pembuktian, akibat hukum.
Nama Pembimbing 1SANYOTO
Nama Pembimbing 2ANTONIUS SIDIK MARYONO
Tahun2008
Jumlah Halaman19
Page generated in 0.0501 seconds.