View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A007204
Nama MahasiswaAHMAD ROFIUDDIN
Judul ArtikelPENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN TERHADAP ALASAN PERCERAIAN PADA PUTUSAN HAKIM NOMOR:0446/Pdt.G/2011/PA.Pwt
AbstrakManusia dalam memenuhi kebutuhan dapat melakukannya dengan berbagai cara, salah satunya dengan cara perkawinan, karena perkawinan dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang telah melakukan perkawinan tersebut. Pada kenyataannya perkawinan tidak selamanya berjalan harmonis bahkan dapat terjadi perselisihan atau percekcokkan terus menerus sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. perkawinan yang sudah seperti itu perlu untuk diakhiri karena akan lebih banyak mudharat daripada manfaatnya dan untuk mengakhiri suatu perkawinan harus dilakukan di depan sidang pengadilan dengan memperhatikan fakta-fakta dan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan. Alat bukti yang diajukan dapat berupa alat bukti tertulis yang dapat berupa surat akta dan surat bukan akta, keterangan saksi, persangkaan, sumpah dan pengakuan. Perkara perceraian di Peradilan Agama dengan alasan perselisihan atau percekcokkan terus menerus harus dihadirkan saksi orang terdekat dari para pihak, karena dianggap benar-benar mengetahui keadaan rumah tangga antara para pihak yang akan bercerai. Perkara nomor:0446/Pdt.G/2011/PA.Pwt adalah perkara perceraian di Peradilan Agama dengan menerapkan alasan perceraian antara suami isteri sering terjadi perselisihan atau percekcokkan yang terus menerus hingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penerapan hukum pembuktian serta akibat hukum dijatuhkan putusan oleh hakim. Putusnya perkawinan atau perceraian menimbulkan akibat hukum bagi para pihak dan perceraian juga akan menimbulkan akibat bagi anak yang lahir dari perkawinan antara para pihak. Akibat hukum dari dijatuhkan putusan perceraian dapat berupa pemberian nafkah lampau, nafkah iddah, mut’ah, nafkah anak dan hadhonah atau pemeliharaan anak. Kata kunci: Perkawinan, pembuktian, akta, saksi, perceraian, nafkah, iddah, mut’ah, anak.
Abstrak (Inggris)Man in the meet can do so in various ways, one of them by way of marriage, because marriage can give rise to rights and obligations for the parties who have made such marriages. In reality the marriage not always a harmonious even dispute or bickered can occur continuously so there is no hope of life get along well again in the household. marriage is already like that needs to end because it will cause more than its benefits and to end a marriage must be performed in front of a court hearing to pay attention to the facts and evidence submitted in court. Evidence presented can be a means of written evidence which can be either a letter of deed and the deed not the letter, of witnesses, presupposition, swear and recognition. The judicial divorce in the matter of religion by reason of the dispute or the continuous bickered should be brought to the nearest person witnesses of the parties, since it was considered really know the State of the household between the parties will be divorced. Case number: 0446/Pdt. G/2011/PA.Pwt is litigated divorce in religious courts to apply the grounds for divorce between a husband a wife often quarrels or bickered that continuously until there is no hope of life get along well again in the household. The purpose of the research was to determine the applicability of the law of proof as well as legal consequences meted out the ruling by the judge. The breakdown in the marriage or divorce gives rise to legal consequences for the parties and the divorce will also be incurring due to the children born of the marriage between the parties. The legal consequences of divorce can be a verdict meted out the granting of a living past, living iddah, mut’ah, a living child and the hadhonah or child maintenance. Keywords: Marriage, of verifiable, deed, witnesses, a divorce, a living, iddah, mut’ah, a child.
Kata KunciPerkawinan, pembuktian, akta, saksi, perceraian, nafkah, iddah, mut’ah, anak.
Nama Pembimbing 1Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S.
Nama Pembimbing 2Rahadi Wasi Bintoro, S.H. M.H.
Tahun2007
Jumlah Halaman27
Page generated in 0.0507 seconds.