View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A109004
Nama MahasiswaINDAH TRISIANA M
Judul ArtikelPEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) BANJARNEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (STUDI DI DPRD KABUPATEN BANJARNEGARA)
AbstrakPeraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga atau pejabat negara yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam pasal 7 ayat 1 menyebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang terdiri dari : a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang d. Peraturan Pemerintah e. Peraturan Presiden f. Peraturan Daerah Provinsi g. Peraturan Daerah Kabupaten Berkaitan dengan jenis peraturan perundang-undangan tersebut diatas bahwa peraturan daerah berdasarkan pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banjarnegara Nomor 170/16 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara. Rancangan Peraturan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Bupati, yang dibahas melalui dua tingkat pembicaraan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama dengan Bupati.Dan apabila rancangan Peraturan Daerah itu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati maka akan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dilakukan penetapan
Abstrak (Inggris)ABSTRACT Regulations are written rules that contains a binding legal norms in general and established or determined by the state agency or official authorized by the procedures set out in the legislation. Law Number 12 Year 2011 About Establishment of Legislation in article 7, paragraph 1 states the type and hierarchy of legislation consists of: a. Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 b. People's Consultative Assembly Decree c. Undang-Undang/Peraturan in Lieu of Law d. Government Regulation e. Presidential Regulation f. Provincial Regulation g. District Regulations In connection with this type of legislation mentioned above that the regulatory regions based on Establishment of Regional Regulation Banjarnegara district based on the Council Regulation No. Banjarnegara Representatives District 170/16 Year 2010 on the Code of Conduct legislatures Banjarnegara district. Draft Regulation may be submitted by the Regional Representatives Council and the Regent, which is discussed through two levels of talks conducted by the Regional Representatives Council along with the draft Regional Regulation Bupati.Dan if it is approved by the Board of Regents of the Regional Representatives and then be submitted to the leadership of the Board Regional Representatives to do the determination
Kata Kuncirancangan, peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, DPRD.
Nama Pembimbing 1Satrio Saptohadi., S.H., M.H
Nama Pembimbing 2Tenang Haryanto., S.H., M.H
Tahun2013
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.051 seconds.