View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A109002
Nama MahasiswaDEBORA SARTIKA W
Judul ArtikelKEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) SEBAGAI LEMBAGA NEGARA BANTU DI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
AbstrakPerkembangan konsep Trias Politica juga mempengaruhi sistem kelembagaan negara di Indonesia. Di banyak negara, konsep klasik mengenai pemisahan kekuasaan dianggap tidak lagi relevan karena tiga fungsi kekuasaan yang ada tidak mampu menanggung beban negara dalam menyelenggarakan pemerintahan. Untuk menjawab tuntutan tersebut, negara membentuk lembaga negara baru yang diharapkan dapat lebih efektif dan efisien dalam mengatasi persoalan aktual negara. Maka, berdirilah berbagai lembaga indepen dalam bentuk dewan, komisi, komite, badan, ataupun otorita, dengan masing – masing tugas dan wewenangnya. Beberapa ahli tetap mengelompokkan lembaga independen dalam lingkup eksekutif. Namun, ada pula sarjana yang menempatkannya tersendiri sebagai cabang keempat kekuasaan pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, kehadiran lembaga negara independen menjamur pasca perubahan UUD 1945. Berbagai lembaga independen tersebut tidak dibentuk dengan dasar hukum yang seragam. Beberapa di antaranya berdiri atas amanat konstitusi. Namun, ada pula yang memperoleh legitimasi berdasarkan undang-undang ataupun keputusan presiden. Salah satu lembaga independen yang dibentuk dengan undang-undang adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Walaupun bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun, KPK tetap bergantung kepada kekuasaan eksekutif dalam kaitannya dengan masalah keorganisasian dan memiliki hubungan khusus dengan kekuasaan yudikatif dalam hal penuntutan dan persidangan perkara tindak pidana korupsi. Kedepannya, kedudukan lembaga independen seperti KPK membutuhkan legitimasi hukum yang lebih kuat dan lebih tegas serta dukungan yang lebih besar dari masyarakat.
Abstrak (Inggris)The development of the concept of trias politica also influences states’institutional system in Indonesia. In many countries, the classical concept of separation of power is not considered relevant anymorre because the three functions of power can no longer carry the burden of the state in conducting the governance system. To answer the demand, a new state institution is formed, with a hope that it can be more effective and efficient in dealing with the country’s actual problems. Therefore, various new state institutions are founded in the forms of councils, comissions, committees, agencies, or authorities with their own duties and jurisdictions. Some experts still regrouping independent agency within the executive. However, there are also scholars who place it alone as the fourth branch of government authority. In the Indonesian context, the presence of an independent state agency mushroomed after UUD 1945 changes. Various independent institutions was not was formed on the basis of a uniform law. Some of them stand on the constitutional mandate. However, there is also a gain legitimacy by law or presidential decree. One independent agency established by law is the Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Although it is independent and free from any authority, the Commission remained dependent on the executive power in relation to organizational issues and have a special relationship with the judicial power in the prosecution and trial of corruption cases. Going forward, the position of an independent body such as KPK takes legal precedence that is stronger and more assertive, and more support from the public.
Kata KunciLembaga negara bantu, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nama Pembimbing 1SATRIO SAPTOHADI, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2TENANG HARYANTO, S.H., M.H
Tahun2013
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.0639 seconds.