View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A009106
Nama MahasiswaDWIKI OKTOBRIAN
Judul ArtikelPolitik Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pada Era Reformasi
AbstrakKejahatan merupakan permasalahan sosial, terlebih apabila kejahatan tersebut adalah korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa. Tindak pidana korupsi oleh karenanya perlu ditanggulangi agar statistik kriminalnya menurun. Upaya penanggulangan tersebut dinamakan dengan politik kriminal. Politik kriminal penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia mendapatkan perhatian khusus sejak era reformasi pada tahun 1998. Berbagai peraturan perundang-undangan dibentuk sebagai wujud penyerapan aspirasi masyarakat terhadap tuntutan pemberantasan korupsi, peraturan perundang-undangan tersebut merumuskan upaya penal dan upaya non penal dalam menanggulangi tindak pidana korupsi. Meningkatnya kriminalitas korupsi menunjukan bahwa sebenarnya terdapat permasalahan dalam politik kriminalnya. Penelitian terhadap perumusan upaya penal dan upaya non penal dalam perundang-undangan di bidang korupsi dilakukan dalam rangka menemukan jawaban atas dugaan tersebut. Melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui politik kriminal penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia pada era reformasi. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa politik kriminal penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia pada era reformasi dilakukan melalui berbagai pembentukan peraturan perundang-undangan. Politik kriminal tersebut masih terfokus kepada upaya penal sehingga mengesampingkan upaya non penal yang sesungguhnya merupakan upaya paling strategis dalam menanggulangi kejahatan.
Abstrak (Inggris)Crime is a social problem , especially if the crime is corruption crime which is an extraordinary crime. Corruption therefore need to be addressed in order to decrease crime statistics. Countermeasures efforts is called a criminal policy. Criminal policy corruption crime in Indonesia special attention since the reform era in 1998. Various laws and regulations established as a form of absorption aspirations towards the eradication of corruption charges, the legislation is an attempt to formulate penal and non- penal efforts in tackling corruption. Increased corruption crime shows that there are actually problems in the criminal policy. Research on formulation efforts penal and non- penal efforts in legislation in the field of corruption conducted in order to find answers to these allegations. Through research normative regulatory approach, this study aims to determine the response of criminal policy corruption crime in Indonesia during the reform era. Based on the research note that criminal policy establishment through various legislations. Criminal policy corruption crime are still focused on the efforts that penal non penal override effort which is really a most strategic efforts in countermeasures crime.
Kata Kuncipolitik kriminal dan tindak pidana korupsi
Nama Pembimbing 1Dr. H. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum
Nama Pembimbing 2Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S.
Tahun2013
Jumlah Halaman14
Page generated in 0.0749 seconds.