View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008013
Nama MahasiswaPUJI ASTUTI
Judul ArtikelKEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI KORBAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor : 305/PID.B/2010/PN.Grt)
AbstrakABSTRAKSI Pembuktian dalam hal ini bukanlah upaya untuk mencari-cari kesalahan pelaku saja namun yang menjadi tujuan utamanya adalah untuk mencari kebenaran dan keadilan materil. Hal ini didalam pembuktian pidana di Indonesia kita mengenal dua hal yang sering kita dengar yaitu alat bukti dan barang bukti. Penelitian ini berjudul “Kekuatana pembuktian alat bukti saksi korban anak dalam tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor : 305/Pid,B/2010/PN.Grt. peneilitian ini bertujuan untuk mengetahui saksi korban anak dapat dihadirkan dalam persidangan kasus tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor : 305/Pid,B/2010/PN.Grt dan juga untuk mengetahui Kekuatana pembuktian alat bukti saksi korban anak dalam tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan pada putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor : 305/Pid,B/2010/PN.Grt. berdasarkan Putusan tersebut, keterangan anak dibawah umur hanya digunakan sebagai keterangan petunjuk saja untuk menambah keyakinan hakim.. Diketahui bahwa alat bukti saksi anak dapat digunakan di persidangan terhadap perkara putusan Nomor : 305/Pid,B/2010/PN.Grt karena saksi anak yang dihadirkan di persidangan adalah korban dari tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan terdakwa. Saksi dapat dikategorikan anak sebab saksi masih berumur 18 tahun menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, seorang saksi diwajibkan untuk disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keteranagan sebagaimana diatur dalam pasal 160 ayat(3), tapi ada pengecualian seorang anak yang di bawah umur menjadi saksi dipersidangan tidak diwajibkan untuk disumpah hal ini telah diatur oleh pasal 171 KUHAP. Kata kunci : pembuktian, saksi anak, persetubuhan.
Abstrak (Inggris)ABSTRACT Authentication in this case does not effort to seek the perpetrators's mistake but has special aim to look for the truth and materiljustice. In Indonesia we know two kinds of thing in criminal authentication, there are the evidence and the material evidence. This research entitled "The Strength of Child WitnessasEvidence in the Persuade ChildrenCopulating Criminalbased on Garut's District Court Number: 305/Pid,B/2010/PN.Grt. This research aims aretoknowing the presence and strength of child witness in there. Based on the decision, a child under the age’s information is used as guidance information to increase the judge's conviction. Child witness as evidence in court could present based on decision number: 305/Pid,B/2010/PN.Grt because of child witness who was presence in the court was casualties from the criminal act persuaded the child to carry out copulation by the defendant. The witness could be categorized as a child because the witness was still under 18 years. According to Law Number 23 Year 2002 about the protection of the child, a witness was obliged to be sworn in before giving information as being arranged in the article 160 paragraph (3). In article 171 KUHAP had arranged exception for children under the age to be witness in the meeting wasn't obliged to be sworn in. Keywords: evidence, child's witness, promiscuity
Kata Kuncipembuktian, saksi anak, persetubuhan.
Nama Pembimbing 1Pranoto, S.H., M.H
Nama Pembimbing 2Dr.Hibnu Nugroho. S.H.,M.H
Tahun2013
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.0516 seconds.