View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A007195
Nama MahasiswaAYU NAHDIATUZZAHRA
Judul ArtikelKEKERASAN TERHADAP ANAK (STUDI TERHADAP PENERAPAN PASAL 80 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PUTUSAN NO. 21/PID.SUS/PN.PWT)
AbstrakPenelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus/PN.Pwt. Selain itu juga ditujukan untuk menganalisis putusan Hakim Nomor 21/Pid.Sus/PN.Pwt kesesuaiannya dengan pemenuhan aspek kepastian hukum, aspek keadilan, aspek kemanfaatan dalam upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak. Guna mencapai tujuan tersebut maka peneletian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul kemudian diolah, disajikan, dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian data teks naratif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Penerapan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus/PN.Pwt telah terpenuhi dengan alasan bahwa dalam hal ini terdakwa yakni DEDY STANZAH adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tidak error in persona dan tidak ada alasan pemaaf serta alasan pembenar. Perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum dengan melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dibuktikan dengan adanya serangkaian tindakan terdakwa dalam hal ini antara lain. Terdakwa sengaja memukuli wajah dan tubuh saksi IDO yang masih anak, terdakwa juga menggunakan kedua tangannya langsung memukul wajah dan kepala saksi korban SONDY WAHYU KURNIAWAN juga masih anak-anak, terdakwa juga menendang kepala bagian belakang, sebanyak 1 (satu) kali sehingga menyebabkan saksi korban Sondy Wahyu Kurniawan terjatuh ke tanah dengan luka memar dibagian kepala dan wajah. Penyerangan tersebut mengakibatkan luka memar pada batang hidung dengan diameter 1 cm dan lainnya sebagaimana yang diterangkan oleh visum et repertum PUSKESMAS Jatilawang, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANWAR HUDIONO pada tanggal 18 Juni 2011. Perbuatan tersebut dilakukan jelas menimbulkan kerugian bagi korban, baik kerugian materil berupa biaya rumah sakit sebesar Rp 1.000.000,00 maupun kerugian fisik (menderita sakit), sehingga jelas perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum dan tanpa alasan pemaaf dan pembenar pidana. Putusan Hakim Nomor 21/Pid.Sus/PN.Pwt sudah memenuhi Aspek Kepastian Hukum tetapi belum memenuhi aspek kemanfaatan dan keadilan dalam upaya Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak. Dengan masa pemidanaan 7 bulan penjara tujuan pemidanaan dan perlindungan korban dengan tidak menempatkan restitusi dan kompensasi dalam putusan maka hak korban terabaikan.
Abstrak (Inggris)This study aimed to identify and analyze the application of Article 80 (1) of Law No. 23 of 2002 on Child Protection in Decision No. 21/Pid.Sus/PN.Pwt. It also aimed to analyze the Judge's decision No. 21/Pid.Sus/PN.Pwt compliance with the compliance aspects of the rule of law, justice aspect, the aspect of usefulness in the response to violence against children. To achieve this goal then peneletian performed using normative juridical approach. Secondary data are collected and processed, presented, and analyzed qualitatively with the presentation of narrative text data. The results stated that the application of Article 80 paragraph (1) of Law No. 23 of 2002 on Child Protection in Decision No. 21/Pid.Sus/PN.Pwt have met on the grounds that, in this case the defendant DEDY STANZAH is subject to legal held accountability to criminal, not an error in persona and there's no reason forgiving and justification. Defendant is against the law to commit atrocities, violence or threats of violence or abuse against children is evidenced by the series of actions the defendant in this case, among others. The defendant defendant intentionally hit her face and body were still children IDO witnesses, defendants also uses her hands to her face and started beating victim witness Sondy Wahyu Kurniawan also still a child, the defendant kicked the back of the head, as many as 1 (one) time, causing witnesses Revelation Kurniawan Sondy victim fell to the ground with bruises dibangian head and face. The attack resulted in bruises on batrang nose with a diameter of 1 cm and the other as explained by visum et repertum Jatilawang Public Health, created and signed by dr. Hudiono Anwar on June 18, 2011. The action was carried out actions clearly caused harm to the victims, both material loss in the form of hospital costs Rp 1.000.000,00 or physical harm (illness), so that the defendant is clearly unlawful and wanton criminal forgiveness and justification. Judge Decision No. 21/Pid.Sus/PN.Pwt With Aspects of Legal Certainty meets but do not meet aspects of expediency and fairness in the Child Abuse Prevention Effort. By age 7 months in prison sentencing goals of punishment and protection of victims with restitution and compensation are not putting in the decision ignored the rights of victims.
Kata Kuncikekerasan, anak
Nama Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S.
Tahun2013
Jumlah Halaman15
Page generated in 0.0564 seconds.