View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008290
Nama MahasiswaRIZKI FEBRIAN SYAH
Judul ArtikelKekuatan Pembuktian Alat Bukti Surat Laboratorium Forensik Tentang Narkotika di Persidangan (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 22/Pid.Sus/2012/PN Purwokerto)
AbstrakABSTRAK Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sekarang ini sudah sangat memprihatinkan. Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama. Penyalahgunaan narkotika sangat membahayakan masyarakat terutama generasi muda yang berakibat dapat merusak moral bangsa. Maka penulis melakukan penelitian dengan judul: Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Surat Laboratorium Forensik Tentang Narkotika di Persidangan (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 22/Pid.Sus/2012/PN Purwokerto) Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan yang pertama, bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti surat laboratorium forensik tentang narkotika di persidangan dalam Putusan Nomor 22/Pid.Sus/2012/PN Purwokerto? Kedua, Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 22/Pid.Sus/2012/PN Purwokerto? Berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan Nomor 22/Pid.Sus/2012/PN Purwokerto, hasil pemeriksaan laboratories kriminalistik No. Lab.: 124/NNF/2012 tanggal 30 Januari 2012 pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri cabang Semarang dalam Putusan Nomor: 22/Pid.Sus/2012/PN. PWT sebagai alat bukti surat berdasarkan pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 187 huruf c KUHAP adalah alat bukti surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pembuatan serta keterangan yang terkandung di dalamnya yang dibuat diatas sumpah jabatan. Maka alat bukti surat tersebut adalah alat bukti yang bernilai sempurna. Alat bukti yang diajukan di sidang pemeriksaan oleh Penuntut Umum dan keyakinan hakim yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas buku warna putih berisi ganja, 1 (satu) buah botol plastik berisi urine, 1(satu) unit handphone merk Nokia warna hitam type RH-105 No.085726003983. Alat bukti tersebut telah memenuhi asas batas minimum pembuktian yang dirumuskan dalam Pasal 183 KUHAP. Terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu unsur setiap orang, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum telah dapat dibuktikan di persidangan. Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Kata kunci : Pembuktian, Alat Bukti Surat, Penyalahgunaan Narkotika.
Abstrak (Inggris)ABSTRACT Drug abuse problem in Indonesia, is very alarming nowdays. Narcotics is an useful drug or substance in medicine or health care, and the development of science but on the other hand can also cause dependency that is very detrimental if abused or used without strict control and supervision and carefully. Drug abuse is very dangerous to the public; especially the younger generation, it can lead to moral ruin. The authors conducted a study with the title: Proving the power of Evidence Forensic Laboratory Letter on Narcotics in Court (Judicial Review Decision Number 22/Pid.Sus/2012/PN Purwokerto) Based on the description above, can be formulated as the first problems: how the power of documentary evidence proving the forensic laboratory of the drug court in Decision No. 22/Pid.Sus/2012/PN Purwokerto. Second problem: how to judge the legal considetations in decisions number 22/Pid.Sus/2012/PN Purwokerto? Based on the results of the Decision no. 22/Pid.Sus/2012/PNPurwokerto, no. Criminality examination laboratories. Lab.: 124/NNF/2012, January 30, 2012 Criminal Investigation Police Forensic Laboratory center Semarang branch in Decision No. 22/Pid.Sus/2012/PN. PWT as documentary evidence is based on Article 184 Paragraph (1) Criminal Procedure Code and Code of Criminal Procedure Article 187 c is documentary evidence made by the competent authority based on legislation in force and manufacture as well as the information contained in it is made on oath. So the documentary is perfect valuable evidence. Evidence submitted at the hearing by the prosecution and conviction the judge those are witnesses, defendant's testimony, documentary evidence and the evidence of one (1) pack of white notebook paper containing marijuana, 1 (one) plastic bottles containing urine , 1 (one) unit of black Nokia mobile type RH-105 No.085726003983. The evidence has to meet the minimum evidentiary principles formulated in Article 183 Criminal Procedure Code. The defendant also has been proven legally and convincingly meet the elements contained in Article 127 paragraph (1) letter a of Law No. 35 Year 2009 on Narcotics, the element of every person, plant, maintain, possess, store, control or provide Narcotics Group I in the form of plants and without rights or against the law have been proven in court. Panel of Judges also consider the burdensome and relieve the defendant. Keywords: Evidence, Letter ofEvidence, Narcotics Abuse.
Kata Kunci Pembuktian, Alat Bukti Surat, Penyalahgunaan Narkotika.
Nama Pembimbing 1Pranoto, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H.
Tahun2013
Jumlah Halaman20
Page generated in 0.0604 seconds.