View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A009184
Nama MahasiswaELIZABETH LYSTIA WIBISANA
Judul ArtikelKEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI KETERANGAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERLANJUT (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 132/Pid.Sus/2010/PN. Pwt.)
AbstrakSeorang terdakwa di dalam persidangan, akan dibuktikan apakah dia bersalah atau tidak. Pembuktian tersebut dilakukan dengan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti yang secara limitatif dirumuskan dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Salah satu alat bukti tersebut adalah keterangan terdakwa. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan hasilnya dituangkan dalam bentuk skripsi yang berjudul: Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Keterangan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Korupsi Berlanjut (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 132 /Pid.Sus./2010/PN.Pwt.). Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan yang pertama, apakah yang menjadi dasar Ysm Bin Pty dijadikan sebagai terdakwa pada Putusan Nomor: 132/Pid.Sus/2010/PN.Pwt?, bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti keterangan terdakwa dalam tindak pidana korupsi berlanjut pada Putusan Nomor 132/Pid.Sus/2010/PN.Pwt.?.Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui yang menjadi dasar Ysm Bin Pty dijadikan sebagai terdakwa dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian alat bukti keterangan terdakwa pada Putusan Nomor 132/Pid.Sus/2010/PN.Pwt. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh simpulan bahwa yang menjadi dasar Ysm dijadikan sebagai terdakwa adalah alat bukti keterangan saksi yang saling bersesuaian baik dengan keterangan saksi maupun dengan keterangan terdakwa dan yang telah dihubungkan dengan barang bukti setelah diteliti ternyata tidaklah tepat hanya Ysm yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini. DKKB seharusnya ikut bertanggung jawab. Sedangkan alat bukti keterangan ahli tidak memenuhi ketentuan untuk dijadikan alat bukti keterangan ahli. Kekuatan pembuktian alat bukti keterangan terdakwa yaitu alat bukti keterangan terdakwa memiliki kekuatan pembuktian dan hakim menerima alat bukti keterangan terdakwa sebagai dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Abstrak (Inggris)A defendant in trial, will be proved whether he is guilty or not. Verification is carried out by an examination of the evidence in detail defined Article 184 paragraph (1) of law Number 8 of 1981 on the Law of Criminal Procedure. One of such evidence is testimony defendant. Based on the description the authors are interested in performing the research and the result are set forth in as thesis titled: The Power of Proof of Evidence Description Accused in Crime Corruption Continues (Judicially Review Decision of The District Court Purwokerto Number: 132/Pid.Sus/2010/PN.Pwt.). Based on the description above, it can be formulated the problems; first, what is the basis of Ysm Bin Pty defendants used by decision of Number: 132/Pid.Sus/2010/PN.Pwt? Second, how is the power of proof of evidence description accused in crime corruption continues by decision of Number: 132/Pid.Sus/2010/PN.Pwt? The purpose of the research is to know the basis of Ysm Bin Pty defendants and to know the power of proof of evidence description accused in crime corruption continues used by decision of Number: 132/Pid.Sus/2010/PN.Pwt. Based on this research can be concluded that the basis Ysm Bin Pty defendants is witness testimony evidence that each customized either by withness testimony or the defendant’s testimony and has been associated with exhibit right after scrunity only barely made Ysm as defendant in this matter, DKKB also must be responsible about this case. While the expert evidence did not meet the requirements to be used as evidence expert testimony. Strength of evidence proving defendant’s testimony that defendant’s testimony as basis for legal reasoning of judges in decisions imprisonment for one year ad fine of Rp. 50,000,000.00 (fifty million rupiah).
Kata KunciPembuktian, Keterangan Terdakwa, Tindak Pidana Korupsi Berlanjut.
Nama Pembimbing 1Dr.Hibnu Nugroho, S.H,M.H.
Nama Pembimbing 2Pranoto, S.H.,M.H.
Tahun2013
Jumlah Halaman16
Page generated in 0.0537 seconds.