View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A006170
Nama MahasiswaDWI RETNO WULANDARI
Judul ArtikelKETERANGAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Tinjauan Yuridis Putusan No: 61/Pid.B/2011/PN.Pwr)
AbstrakPenelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah keterangan terdakwa dapat dijadikan alat bukti dalam dalam Putusan No. 61/Pid.B2011/PN. Pwr. Selain itu juga ditujukan untuk mengetahui kekuatan alat bukti keterangan terdakwa dalam Putusan No. 61/Pid.B/2011/PN.Pwr. Guna mencapai tujuan tersebut maka peneletian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul kemudian diolah, disajikan, dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian data teks naratif. Melalui hasil penelitian dapat diketahui bahwa keterangan terdakwa dalam pembuktian di persidangan hanya dapat digunakan bagi dirinya sendiri dan tidak memberikan keterangan untuk orang lain karena dalam hal ini terdakwa memberikan keterangan mengenai perbuatan yang ia lakukan, ia alami dan ia ketahui sendiri. Adapun kekuatan pembuktian keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di persidangan yaitu bebas, harus memenuhi batas minimum pembuktian, serta harus ada keyakinan hakim bahwa terdakwalah yang telah melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya. Bebas artinya hakim tidak terikat pada nilai kekuatan yang terdapat pada alat bukti keterangan terdakwa untuk menilai kebenaran yang terkandung di dalamnya. Hakim dapat menerima atau menyingkirkannya sebagai alat bukti dengan jalan mengemukakan alasan-alasannya. Harus memenuhi batas minimum pembuktian, artinya keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Harus memenuhi asas keyakinan hakim artinya sekalipun kesalahan terdakwa telah terbukti sesuai dengan asas batas minimum pembuktian, masih harus ditambah lagi dengan “keyakinan hakim”, bahwa memang terdakwa yang bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Abstrak (Inggris)The research was conducted in order to determine whether the defendant's statements could be used as evidence in the Decision No.. 61/Pid.B2011/PN. Pwr. It also aimed to determine the strength evidence the defendant’s statements in the Decision No.. 61/Pid.B/2011/PN.Pwr. To achieve this goal then peneletian performed using normative juridical approach. Secondary data are collected and processed, presented, and analyzed qualitatively with the presentation of data text narrative. Through the results of this research note that the defendant’s statements in the proof at the trial can be used only for himself and did not provide testimony to others because in this case the defendant gave a testimony of the act he was doing, he experienced, and he knew himself. The power proving of the defendant’s statements as evidence in the court examination is free, must meet the minimum threshold of evidence, and there must be a conviction judge that the defendant has committed a criminal which has indicted for himself. Free means that the judge is not bound by the value of the power contained in the defendant's statements evidence to assess the truth contained therein. The judge may accept or get rid of it as evidence with the reasons put forward. Must meet the minimum threshold of proof, that means the defendant’s statement alone is not enough for to prove he was guilty of the acts indicted to him, but must be accompanied by other evidence. Must comply with the principle of the judge conviction means despite errors the defendant has proven in accordance with the principle of the minimum evidence, remains to be further coupled with the "judge conviction" that the defendant is guilty of a crime that indicted him.
Kata KunciKeterangan Terdakwa, Pembuktian, dan Tindak Pidana pembunuhan berencana
Nama Pembimbing 1Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H.
Tahun2013
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.0701 seconds.