View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A007299
Nama MahasiswaDANU RISTIANTO
Judul ArtikelWEWENANG DINAS KESEHATAN DALAM PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN APOTEK DI KABUPATEN CIANJUR
Abstrak Sumber wewenang bagi pemerintah adalah peraturan perundang-undangan. Secara teoritik wewenang pemerintah diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, wewenang dan mandat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pelayanan perizinan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Cianjur. Untuk membahasnya maka digunakan metode penelitian dengan tipe yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, pendelegasian wewenang yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur adalah menggunakan wewenang delegasi. Dengan adanya pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur maka tanggung jawab yuridis tidak lagi berada ditangan Menteri Kesehatan tetapi beralih kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur selaku delegataris. Tatacara perizinan pendirian apotek di Kabupaten Cianjur pada dasarnya telah sesuai dengan Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek menurut Keputusan MenKes RI No.1332/ MenKes/ SK/ X/ 2002, Menteri Kesehatan mendelegasikan wewenang penandatanganan Surat Izin Apotek kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. Kata kunci : Wewenang Delegasi, Apotek, Surat Ijin Apotek.
Abstrak (Inggris)Source of authority for the government legislation. Theoretically government authority be obtained in three ways, namely attribution, authority and mandate. The research was conducted with the aim to determine the licensing service in the implementation of regional autonomy in Cianjur. To discuss the research methods used by the juridical normative type, with the method of approach to the legislation. Based on this research, delegation of authority by the Minister of Health to the Chief Medical Officer Cianjur is using delegation authority. With the delegation of authority to the Chief Medical Officer Cianjur the juridical responsibility is no longer in the hands of the Ministry of Health but switched to the Chief Medical Officer as delegataris Cianjur. Procedures for the establishment of a pharmacy license in Cianjur basically in accordance with the Terms and Procedures for Issuing Permits Pharmacies by Menkes RI Decision No.1332 / MENKES / SK / X / 2002, the Ministry of Health Permit delegate signing authority to the Chief Medical Officer of Pharmacy Cianjur. Key words: Delegation of Authority, Pharmacies, Pharmacy Permit
Kata KunciWewenang Delegasi, Apotek, Surat Izin Apotek
Nama Pembimbing 1Hj. Setiajeng Kadarsih, SH,.MH.
Nama Pembimbing 2Sri Hartini SH,.MH.
Tahun2013
Jumlah Halaman14
Page generated in 0.0505 seconds.