View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A007373
Nama MahasiswaGALIH SHOLIH SAPUTERA
Judul ArtikelPERANAN KEPALA DESA DALAM PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA LAINNYA DI KABUPATEN BANYUMAS.
AbstrakKepala Desa sebagai pemimpin pemerintahan desa memiliki hak untuk mengatur wilayahnya yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan hak dan asal-usul desa. Perangkat Desa terbagi menjadi dua yaitu Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Sekretaris Desa sebagai Perangkat Desa sekarang tidak lagi menjadi wewenang Kepala Desa dalam pengangkatan dan pemberhentianya karena telah menjadi wewenang Bupati/Walikota. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian preskriptif, Sumber bahan hukum Bahan hukum primer, sekunder dan tersier, metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan inventarisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan studi kepustakaan, metode penyajian bahan hukum disajikan dalam bentuk teks naratif, dan metode analisis yang dipergunakan adalah analisis normative kualitatif dengan model interpretasi sistematik dan gramatikal. Peranan Kepala Desa dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Lainnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Dalam pengankatan dapat disimpulkan Kepala Desa melakukan Pembentukan Panitia, Penjaringan, Penyaringan Perangkat Desa dan Pelantikan Perangkat Desa. Sedangkan dalam pemberhentian Perangkat Desa Lainnya yaitu dengan memberitahukan secara tertulis kepada anggota BPD mengenai Perangkat Desa lainnya yang akan diberhentikan, menerbitkan Keputusan pemberhentian Perangkat Desa lainnya serta menyampaikan keputusan tersebut kepada yang bersangkutan.
Abstrak (Inggris)Village head of the village administration leader has the right to regulate the conduct of government affairs territory by right and village origins. The device is divided into two, namely the village secretary of the village and village Devices Other. The secretary of the village as the village is no longer a village chief authority in the appointment and authority pemberhentianya for being the Regent / Mayor. The research method used in this study is a normative juridical approach, the specification of research used is descriptive research, sources of primary legal materials legal materials, secondary and tertiary methods of collection of legal materials in the study conducted by an inventory of legislation, documentation and literature study , the method of presentation of legal materials are presented in the form of narrative text, and analysis method used was a qualitative analysis of the normative model of systematic and grammatical interpretation. The role of village head in the appointment and dismissal of The Other Village Banyumas Regency Regulation No. 15 Year 2006 on Procedures for the Appointment and Termination Devices Nominating village, the village chief concluded pengankatan doing Establishment Committee, Penjaringan, Screening Devices Inaugural Village and The Village. While the dismissal Devices Other Villages is to notify the members of the BPD regarding device village that will be dismissed, the dismissal issued Decision Tools Other villages and submi
Kata KunciKepala Desa, Pengangkatan, Pemberhentian, Perangkat Desa Lainnya
Nama Pembimbing 1Setiajeng Kadarsih, S.H.,M.H
Nama Pembimbing 2Weda Kupita, S.H,.M.H
Tahun2013
Jumlah Halaman15
Page generated in 0.0514 seconds.