View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008246
Nama MahasiswaDENI YUSUP PERMANA
Judul ArtikelKEWENANGAN CAMAT DALAM PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (STUDI DI KECAMATAN KALIWEDI KABUPATEN CIREBON)
AbstrakABSTRAK Judul : Kewenangan Camat dalam Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah (Studi di Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon) Nama : Deni Yusup Permana NIM : E1A008246 Negara Republik Indonesia adalah merupakan Negara Kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan. Hal ini diwujudkan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan otonomi Daerah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945. Berkaitan dengan otonomi daerah dalam hal ini Kewenangan Camat dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon mendapatkan pelimpahan sebagian wewenang dari Bupati/Walikota yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 126 ayat (2). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Camat Kaliwedi dalam Penegakan disiplin pegawai negeri sipil daerah di Kabupaten Cirebon. Guna mencapai tujuan tersebut maka penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian preskriptif. Lokasi penelitian di kantor Kecamatn Kaliwedi Kabupaten Cirebon. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang disusun secara sistematis, logis dan rasional. Data yang terkumpul kemudian diolah, disajikan, dan dianalisis secara normatif kualitatif Hasil penelitian ini memberikan simpulan bahwa kewenangan Camat dalam Penegakan disiplin pegawai negeri sipil daerah di Kecamatan Kaliwedi kabupaten Cirebon adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan. Sejalan dengan hal itu Camat juga mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan juga Peraturan Bupati Cirebon Nomor 18 tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat yang berarti bahwa kewenangan Camat merupakan kewenangan Delegatif. Kata kunci : Kewenangan, Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, Disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Abstrak (Inggris)ABSTRACK The Republic of Indonesia is a country that adheres to the principle of decentralization Unity in running the government. This is realized by providing the opportunity and freedom to the area to conduct regional autonomy as provided in Article 18 paragraph (1) and (2) of the Constitution of 1945. Relating to regional autonomy in this case the disciplinary authority of Head Civil Service Regional District Cirebon regency Kaliwedi get partial delegation of authority from the Regent / Mayor stated in Law No. 32 Year 2004 on Regional Government Article 126 paragraph (2). This study aims to determine how the authority Kaliwedi Enforcement Sub discipline regional civil servants in the district of Cirebon. To achieve these objectives, this research using normative juridical approach and prescriptive research specifications. The research location Kecamatn office Kaliwedi Cirebon regency. Source of data used are primary data and secondary data, compiled systematically, logically and rationally. The collected data is then processed, presented, and analyzed qualitatively normative. The results provide the conclusion that the disciplinary authority of the Head in a civil enforcement area in District Kaliwedi Cirebon district is based on the Law No. 32 Year 2004 on Regional Government and followed by Government Regulation 19 of 2008 on Sub. Accordingly Head also based on Government Regulation No. 53 Year 2010 on Civil Service Discipline and Cirebon decree No. 18 of 2010 On Delegation of Authority Part Of Regents To Sub Sub, which means that the authority is the authority Delegatif. Keywords: Authority, District Kaliwedi Cirebon District, Regional Civil Discipline.
Kata KunciKewenangan, Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, Disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Nama Pembimbing 1Hj.Setiadjeng Kadarsih.,S.H.,M.H
Nama Pembimbing 2Sri Hartini S.H.,M.H
Tahun2013
Jumlah Halaman14
Page generated in 0.0526 seconds.