View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008332
Nama MahasiswaTHEO KHARISMAJAYA
Judul ArtikelPENGAWASAN DINAS KESEHATAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS TERHADAP KUALITAS AIR MINUM USAHA DEPOT AIR MINUM ISI ULANG (Tinjauan Yuridis Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010)
AbstrakSumber daya yang penting bagi kehidupan masyarakat, air memerlukan perhatian yang lebih dalam hal pemanfaatan dan pemeliharaannya. Di Indonesia sendiri, yang merupakan negara dengan wilayah perairan yang cukup luas kadang masih kurang perhatian dalam hal pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya air bagi kehidupan. Banyak diantara kasus yang terjadi adalah pemanfaatan yang pemeliharaan sumber daya air tersebut menyalahi standar rasional penggunaan dan merugikan banyak pihak. Salah satu kasus penting yang sekarang ini terjadi dan perlu mendapat perhatian lebih adalah mengenai penyediaan air minum bagi masyarakat yang merupakan sumber penting bagi tata kehidupan. Air sendiri dalam kehidupan secara nyata telah tereksplorasi besar-besaran sehingga memungkinkan timbulnya suatu keterbatasan. Kebutuhan yang vital bagi makhluk hidup terutama manusia adalah kebutuhan akan air. Kebutuhan akan air tersebut diantaranya adalah kebutuhan untuk air minum. Air yang bersih dan sehat merupakan kualifikasi yang sangat diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut. Hal ini dikarenakan pemanfaatan air sebagai air minum secara langsung berkaitan dengan tubuh manusia, sehingga perlu dijaga kualitasnya agar tidak membahayakan tubuh manusia itu sendiri. Air merupakan senyawa kimia yang sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup di bumi ini. Fungsi air bagi kehidupan tidak dapat digantikan oleh senyawa lain. Penggunaan air yang utama dan sangat vital bagi kehidupan adalah sebagai air minum, hal ini untuk memenuhi kebutuhan air dalam tubuh. Pengaturannya, kualitas air minum yang dapat didistribusikan ke masyarakat ada di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum pengawasan dapat dilakukan dengan Pengawasan intern, adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat dalam organisasi itu sendiri. Pada dasarnya pengawasan harus dilakukan oleh pucuk pimpinan sendiri. Setiap pimpinan unit dalam organisasi pada dasarnya berkewajiban membantu pucuk pimpinan mengadakan pengawasan secara fungsional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pengawasan ekstern, adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat dari luar organisasi sendiri.
Abstrak (Inggris)As the important resource for the social community, water requires more attention in the utilization and maintenance. In Indonesia, a country with fairly broad waters, sometimes are lacking attention in the utilazation and maintenance of water resources for life. many of the cases is the utilization where the maintenance of water resources violate the standard of rational use and detrimental to many parties. One of the important cases that currently going on and needs more attention is the provision of drinking water for the community as an important source for the livelihood. Water in life, actually have explored a large-scale thus allowing the emergence of a limitation. the vital need to human beings is the need for water. The need for water includes the need for drinking water. The clean and healthy water is an indispensable qualification for the fulfillment of those needs. This is because the use of water as drinking water is directly related to the human body, so the quality should be maintained in order not to harm the human body itself. Water is a chemical compound that is essential for human life on the world. The function of water for life cannot be replaced by other compounds. The vital and the main use of water in life is as drinking water, it is for the fulfillment the needs of water in the body. The rule, the quality of drinking water that can be distributed to the public as exist in the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia, Number 736/MENKES/PER/VI/2010 about Management of Drinking Water Quality Monitoring, supervision can be done with internal oversight, is carried out by officers of the organization itself. Basically, supervision should be carried out by the chairman of leadership himself. Each unit leader within the organization is essentially obligated to help the chairman of leadership to conduct the functional supervision in accordance with their respective duties. External oversight, is the supervision that is carried out by the officers from outside the organization itself.
Kata KunciPENGAWASAN TERHADAP KUALITAS AIR MINUM
Nama Pembimbing 1Tedi Sudrajat, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Rochati, S.H., M.Hum.
Tahun2008
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.0586 seconds.