View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008298
Nama MahasiswaSUSANTI
Judul ArtikelPERMOHONAN KASASI TENTANG KEPAILITAN YANG DITOLAK (Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 771 K/Pdt.Sus/2010 Mahkamah Agung)
AbstrakABSTRAK Putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara Nomor 03/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2010 tentang “Kepailitan” antara Tomi Bungaran Cs sebagai pemohon pailit dan PT. Interkon Kebon Jeruk sebagai termohon pailit yang isinya mengabulkan seluruh permohonan pemohon menyebabkan PT. Interkon Kebon Jeruk Cs merasa tidak puas. PT. Interkon Kebon Jeruk kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Akan tetapi, permohonan kasasi tersebut ditolak. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik melakukan penelitian dengan mengambil judul skripsi “PERMOHONAN KASASI TENTANG KEPAILITAN YANG DITOLAK (Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 771 K/Pdt.Sus/2010 Mahkamah Agung)”. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam menolak permohonan kasasi dalam perkara kepailitan dan akibat hukum ditolaknya kasasi tersebut. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa pertimbangan hukum hakim mahkamah agung dalam menolak permohonan kasasi tidak tepat karena debitur tidak lalai memenuhi isi perjanjian sebagaiamana termaktub dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Akibat hukum ditolaknya kasasi tersebut PT. Interkon Kebon Jeruk pailit dan seluruh harta kekayaan PT. Interkon Kebon Jeruk diserahkan kepada kurator sebagaimana termaktub dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Kata Kunci: kasasi, kepailitan, pengadilan niaga.
Abstrak (Inggris)ABSTRACT Decisionof the commercial court at the Central Jakarta District Court on case No. 03/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst dated July 28, 2010 on "Bankruptcy" between Tomi Bungaran Cs., as applicants bankruptcy and PT. Interkon Kebon Jeruk as a defendant of bankruptcy petitioners which granted entirely applicants’s petitions have caused PT. Interkon Kebon Jeruk unsatisfied. PT.Interkon Kebon Jeruk Cs then filed cassation to the Supreme Court of the Republic of Indonesia. However, the appeal was rejected. Based on the description, the authors are interested in doing research by taking a thesis title "The appeal about Bankruptcy WhichRejected (A Judicial Review Of Decision Number 771 K/Pdt.Sus/2010 Supreme Court)". The type of this research is normative juridical,with legislation and analysis approach. This study aims to determine the legal reasoning of the Supreme Court’s judgein rejecting the appeal in a bankruptcy case and legal consequences of the rejection. Result showed that the legal reasoning of judges in Supreme Court in rejecting an appeal is not appropriate because the debtor fulfilled the agreement aswritten in Article 70 paragraph (1) of Law No. 37 Year 2004. Legal consequences of the appeal rejection is PT.Interkon Kebon Jeruk was bankrupt and all assets of PT. Interkon Kebon Jeruk submitted to the curator as set forth in Article 69 paragraph (1) of Law No. 37 Year 2004. Keywords: appeal, bankruptcy, commercial court.
Kata Kuncikasasi, kepailitan, pengadilan niaga.
Nama Pembimbing 1Drs.Antonius Sidik Maryono.,S.H.,M.S
Nama Pembimbing 2Sanyoto, S.H.,M.Hum
Tahun2013
Jumlah Halaman17
Page generated in 0.0607 seconds.