View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008176
Nama MahasiswaSOFYAN ARIF
Judul Artikel“ KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG DITOLAK TERDAKWA DIPERSIDANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 99/Pid.B/2010/PNBANYUMAS).”
AbstrakTujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian alat bukti keterangan saksi yang ditolak terdakwa di persidangan pada Putusan Nomor : 99/Pid.B/2010/PN Banyumas. yang terdakwa bernama AP, SP dan K dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian bagi korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Jenis data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan penelitian ini diambil dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa disini merupakan nilai dari kesaksian suatu keterangan saksi yang ditolak terdakwa tetap menjadikan alat bukti yang sah didasarkan pada suatu keterangan saksilah dinyatakan di depan persidangan dan disertai dengan penyumpahan terlebih dahulu, sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yakni keterangan saksi yaitu keterangan yang dinyatakan di persidangan dan haruslah disumpah dan pembuktiannya selalu diarahkan kepada pembuktian, sehingga tersangka dapat dituntut kemudian dipidana. Oleh karena itu dalam tahap pembuktian diharapkan bisa difungsikan secara maksimal. sedangkan permasalahan yang berikutnya tentang pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian bagi korban, melihat unsur yang terdapat pada Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yakni cukup dengan 2 alat bukti yang sah terdapat pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta alat-alat bukti yang diajukan oleh Majelis Hakim sudah memenuhi asas pembuktian tersebut disertai pertimbangan-pertimbangan yuridis maupun non yuridis sehingga menimbulkan keyakinan hakim telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban S yang dilakukan oleh para Terdakwa AP, SP dan K. Implikasi teoritis penelitian ini adalah memberi masukan ilmu pengetahuan dalam ilmu hukum khususnya yang berkaitan dengan nilai dari kesaksian suatu keterangan saksi yang ditolak terdakwa dan menambah referensi sebagai bahan acuan bagi penelitian yang akan datang. Implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berkaitan dengan adanya penolakan terhdap keterangan saksi dan permasalahannya dalam persidangan, termasuk aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri Banyumas. Kata Kunci : Ditolak Terdakwa dan Penganiayaan
Abstrak (Inggris)ABSTRACT Purpose to determine the probative force of evidence which denied defendant's testimony at the hearing on the Decision Number: 99/Pid.B/2010/PN Banyumas. the defendants named AP, SP and K and legal reasoning of judges in imposing criminal acts of persecution resulting in death for the victim. This research is a descriptive normative law The approach taken in this study is a qualitative approach. Research sites in the District Court (PN) Banyumas. Type of data used is primary data and secondary data. To obtain the data and information related to this study were drawn from primary data source and secondary data sources. Data was collected through interviews and document research. Analysis of data using qualitative data analysis with interactive models. Based on the results of this study showed that here is the value of the testimony of a witness who refused the defendant still make valid evidence based on the information stated in the trial saksilah and accompanied by swearing in advance, in accordance with Article 185 paragraph (1) and Article (160) paragraph (3) Act No. 8 of 1981 on Criminal Procedure which witness testimony that stated at the hearing and must be sworn and the proof is always directed to the evidence, so that the suspect could be charged and then convicted. By because it in the stage of evidentiary is expected could be functioned basis maximal. while the next issue of the legal reasoning of judges in imposing criminal acts of persecution resulting in death of the victim, saw the elements contained in Article 183 of Law No. 8 of 1981 on Criminal Procedure which is enough with 2 valid evidence contained in Article 184 of Law Law No. 8 of 1981 on criminal Procedure, as well as the evidence presented by the panel of judges has met the evidentiary basis with consideration of judicial and non-judicial considerations giving rise to the belief judge criminal acts of persecution has occurred that caused the victim's death made ​​S by the defendant AP, SP and K. Theoretical implication of this study is to provide input of science in the science of law, especially with regard to the value of the testimony of a witness who refused the defendant and add reference as a reference for future studies. The practical implication is the result of this study can be used by people associated with the rejection of witnesses and issues in the trial, including law enforcement officials in Banyumas District Court.
Kata Kunci Rejected Defendant and Maltreatment
Nama Pembimbing 1Pranoto. S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Handri Wirastuti S. S.H., M.H.
Tahun2013
Jumlah Halaman24
Page generated in 0.0632 seconds.