View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008056
Nama MahasiswaADITYA DWI PAMUNGKAS
Judul ArtikelPelaksanaan Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Kota Magelang (Tinjauan Yuridis Penetapan Nomor 04/Pdt.P/2012/PN.MGL)
AbstrakMenurut ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan perkawinan diperuntukan pula kepada perkawinan yang dilangsungkan antar umat yang berbeda agama dimana syarat untuk dapat dicatatkannya perkawinan beda agama adalah adanya salinan penetapan pengadilan yang memberikan izin untuk itu. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah alasan substansial hakim dalam menetapkan untuk memberi izin dilangsungkan dan dicatatkannya perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Penetapan Nomor 04/PDT.P/2012/PN.MGL serta pelaksanaan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa : 1. Alasan substansial hakim dalam Penetapan Nomor 04/PDT.P/2012/PN.MGL adalah telah terjadi kekosongan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hakim kemudian menetapkan perkawinan beda agama dengan alasan bahwa perkawinan beda agama merupakan hak konstitusi dan hak azasi manusia yang dimiliki setiap warga negara Indonesia, serta merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. 2. Pencatatan perkawinan beda agama yang dilaksanakan oleh pejabat pencatatan sipil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang tidak berlandaskan hukum. Berdasarkan kesimpulan tersebut maka dapat diajukan saran bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perlu diperbarui agar dapat memenuhi hak konstitusi dan hak azasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Abstrak (Inggris)Based on article 35 point a of statute number 23 of 2006 about demographic administration said that interfaith marriage registration is important to do, but it should be completed with copy of court order. Therefore, the research problem are why does the judge issue local regulation about the interfaith marriage registration and how does the Demographic and Civilian Registration Department of Magelang City implement it. Moreover, the juridical-normative research method with cases and statute approach is used in this research. Based on the result research could be concluded that : 1. The judge substansial reason at case number 04/Pdt.P/2012/PN.MGL is no regulation about interfaith marriage, especially in Statute Number 1 of 1974 about marriage. Therefore, the judge set a interfaith marriage, because marriage is constitution right and human right for every Indonesian citizen, as well as the reality in Indonesia. 2. The registration interfaith marriage in Demographic and Civilian Registration Department of Magelang City is not based in law. Based on these conclusions can be suggested, that the Statute Number 1 of 1974 about marriage must be updated to be able to fulfill the constitution right and human right for every Indonesian Citizen.
Kata Kunciperkawinan, beda agama
Nama Pembimbing 1Trusto Subekti, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Haedah Faradz, S.H., M.H.
Tahun2013
Jumlah Halaman21
Page generated in 0.0621 seconds.