View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A009012
Nama MahasiswaFEBRIASTY
Judul Artikel“VERIFIKASI PARTAI POLITIK MENUJU PEMILIHAN UMUM 2014 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 52/PUU-X/2012”
AbstrakABSTRAK Akhir Agustus 2012, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 52/PUU-X/2012 menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen dan menyatakan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengakibatkan makanisme verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta pemilu tahun 2014 mengalami perubahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan verifikasi partai politik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 serta mengetahui implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 terhadap mekanisme verifikasi partai politik menuju pemilihan umum 2014. Hasil penelitian mendeskripsikan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang menyangkut tentang partai politik yang akan menjadi peserta pemilu 2014 bersifat diskrimimatif sebab dalam UU tersebut dinyatakan bahwa partai politik peserta pemilu 2009 yang memenuhi ambang batas parlemen secara otomatis lolos menjadi peserta dalam pemilu 2014, sedangkan bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen harus mengikuti verifikasi dengan syarat yang lebih berat. Setelah adanya Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 maka ketentuan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan ketentuan mengikuti verifikasi harus diberlakukan kepada semua partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum tahun 2014 tanpa terkecuali. Kata kunci : Verifikasi Partai Politik, Pemilihan Umum, dan Mahkamah Konstitusi.
Abstrak (Inggris)ABSTRACT The decision of Constitutional Court Number 52/PUU-X/2012, stated that Law Number 8 Year 2012 regarding to General Election of House of Representative member, Regional Representative Council, and Legislative Assembly inquiry contrary with the amendment of basic constitution the decision of Constitutional Court also stated that the rule didn’t have the force of law binding. This decision made mechanism of verification political parties who will be participant in general election 2014 have a change. Purpose this study to find about regulation of verification political parties at Code of Law Number 8 Year 2012 and also to find about implication from the decision of Constitutional Court Number 52/PUU-X/2012 to mechanism of verification political in concern ofgeneral election 2014. The result of this research described that some of stipulationat Code of Law Number 8 Year 2012 who concern about political parties who will be participant in general election 2014 be completely discriminatory because in the Code of Law explained that political parties who be participant at general election 2009 who gotparliamentary threshold automatically will be participant in general election 2014, whereas for the political parties who not got parliamentary threshold have to follow verification process withheavier requirements. After decisionof Constitutional Court Number 52/PUU-X/2012 was present,that stipulation didn’t have the force of law binding and all of political parties who want to be participant in general election 2014 have to follow verification process. Key words :Verification Of Political Parties, General Election, and Constitutional Court.
Kata KunciKata kunci : Verifikasi Partai Politik, Pemilihan Umum, dan Mahkamah Konstitusi.
Nama Pembimbing 1Satrio Saptohadi, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Tenang Haryanto, S.H., M.H.
Tahun2013
Jumlah Halaman1
Page generated in 0.0535 seconds.