View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A007305
Nama MahasiswaEKO YUNIARTO WIDODO
Judul ArtikelPENERAPAN PASAL 68 jo PASAL 6 AYAT (1) HURUF b DAN PASAL 6 AYAT (2) UNDANG - UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 27 K/Pdt.Sus/2011
AbstrakMerek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Pengaturan mengenai Merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Merek pada dasarnya dapat diperoleh pada saat merek tersebut sudah didaftarkan. Undang-Undang Merek mengatur mengenai Pembatalan Merek yang diatur di dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pembatalan terhadap suatu Merek merupakan perlindungan hukum bagi pemegang Hak Atas Merek yang sudah mendaftarkan Mereknya dari pihak lain yang namanya tidak terdaftar sebagai pemagang Hak Atas Merek. Adapun inti perkara mengenai Merek yang dibahas pada skripsi saya adalah tentang pembatalan Merek oleh Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha yang merupakan pemilik dan pemegang Hak Atas Merek dari merek dagang Lexus dan logo L terhadap Budi yang telah mendaftarkan pula Merek Dagang Lexus yang dalam ucapan kata maupun suara sama dengan merek dagang dari Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha. Kata Kunci : Pembatalan Merek oleh Pemilik Merek yang sudah didaftarkan mereknya.
Abstrak (Inggris)Brand is part of the Intellectual Property Rights in the form of images, names, words, letters, figures, composition of colors, or a combination of these elements, having distinguishing features and used in the trading of goods and services. The setting of the brand in Indonesia is regulated in Law Number 15 Year 2001 on Brand. Basically brand can be obtained when the brand is already registered. Trademark Law regulates the cancellation Brand set out in Article 68 of Law Number 15 Year 2001 regarding Mark. Cancellation of a brand is a legal protection for holders of Rights who have registered Trademark Brand of others whose names are not listed as interns Trademark Rights The core of the brand that matters discussed in my thesis was about the cancellation Brand by Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha which is the owner and holder of Trademark Rights of trademarks and logos Lexus L to Budi who have registered Trademarks Lexus also remark that the word or sound alike the trademark of Kabushiki Kaisha Toyota Jidosha. Keywords : Cancellation Brand by brand owners who had registered its brand.
Kata KunciPembatalan Merek oleh Pemilik Merek yang sudah didaftarkan mereknya.
Nama Pembimbing 1Eti Purwiyantiningsih, S.H.,M.H.
Nama Pembimbing 2Agus Mardianto, S.H.,M.H.
Tahun2013
Jumlah Halaman128
Page generated in 0.0561 seconds.