View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A009116
Nama MahasiswaAIDA PRATIWI
Judul ArtikelPerlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 783 K/Pid.Sus/2008.
AbstrakRahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pengaturan mengenai Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000. Perlindungan terhadap Rahasia Dagang tidak memiliki batasan waktu, selama rahasia itu tetap terjaga maka perlindungannya akan tetap berjalan. Undang-undang Rahasia Dagang mengatur mengenai larangan membocorkan Rahasia Dagang dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-undang Rahasia Dagang Nomor 30 Tahun 2000. Pembocoran atau pelanggaran atas Rahasia Dagang yang memenuhi rumusan Pasal 13 dan Pasal 14 tersebut dapat dikenai ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Rahasia Dagang. Adapun inti perkara Rahasia Dagang yang dibahas pada skripsi ini adalah perkara pembocoran Rahasia Dagang perusahaan PT. Kota Minyak Automation berupa proposal tender pengadaan barang berupa cerobong api yang dilakukan oleh karyawan nya sendiri yaitu Danar Dono. Ia membocorkan rahasia tersebut kepada perusahaan saingan PT. Kota Minyak Automation, yaitu PT. Envico.
Abstrak (Inggris)Trade secrets are information that is not known by the public in the field of technology and/or business, has economic value because it is useful in business activities, and the confidential is protected by the owner of the trade secret. The regulation regarding trade secrets in Indonesia is regulated in Act No. 30 of 2000. Protection of trade secret have no time limit, as long as the secret is maintained then the protection will keep running. The act of trade secret regulate the divulge confidential trade ban in article 13 and article 14 the Act of trade secrets number 30 of 2000. The divulge or infringement of a trade secret that meet the formulation of article 13 and article 14 may be subject to criminal threats as stated in article 17 the Act of trade secret. The core of trade secret cases that discussed in this mini thesis is a matter of divulge of PT. Kota Minyak Automation trade secret In form of a proposal tender procurement in the form of chimney fire done by his own employees namely Danar Dono. He divulge the secret to a rival company of PT. Kota Minyak Automation, namely PT. Envico.
Kata KunciPerlindungan hukum Rahasia Dagang, pelanggaran rahasia dagang, kasus Danar Dono
Nama Pembimbing 1Eti Purwiyantiningsih, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Agus Mardianto, S.H., M.H.
Tahun2009
Jumlah Halaman22
Page generated in 0.0567 seconds.