View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A009100
Nama MahasiswaAGUS YAYAN CAHYAN
Judul ArtikelSENGKETA KEWENANGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (POLRI) DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (Studi Kasus Simulator SIM)
AbstrakTindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia sudah meluas dan mulai masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Hal tersebut tertuang di dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengingat dampak dari tindak pidana korupsi yang tidak hanya akan membawa bencana terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga akan berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya, maka dalam penanganannya diperlukanlah suatu upaya penegakan hukum luar biasa. Hal tersebut diperlukan karena penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Kejaksaan selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Atas dasar hal tersebut maka dibentuklah suatu lembaga independen yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang khusus bertugas memberantas tindak pidana korupsi. Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi memunculkan permasalahan baru manakala penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat yang bersamaan ditangani juga oleh pihak Kepolisian (POLRI). Dualisme penanganan tersebut menyebabkan adanya sengketa kewenangan dalam hal penyelesaian perkara tindak pidana korupsi antara KPK dan POLRI. Sengketa kewenangan penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut seperti terjadi dalam tindak pidana Simulator SIM di Korlantas POLRI yang menyeret salah satu petinggi POLRI. Di dalam kasus tersebut baik pihak KPK mapun pihak Kepolisian bersikukuh bahwa institusi mereka yang berwenang untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kata kunci : kewenangan, lembaga negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Perundang-undangan.
Abstrak (Inggris)Corruption in Indonesia is widespread and started to get into the joints of people's lives. Development continues to increase from year to year, both in number of cases and the amount of state financial losses and in terms of the quality of the criminal acts committed systematic and scope that enters all aspects of society. It is stated in the General Explanation of the Law No. 30 Year 2002 Regarding Corruption Eradication Commission. Given the impact of corruption is not only going to bring disaster on the national economic life but also will have an impact on the life of the nation in general, it requires the handling and an outstanding law enforcement efforts. This is necessary because law enforcement in combating corruption is done conventionally by the Indonesian National Police (INP) and the Attorney for the proven experience various obstacles. On the basis that it formed an independent organization called the Corruption Eradication Commission (KPK) is specifically in charge of combating corruption. Establishment of the Corruption Eradication Commission raises new problems when handling corruption cases handled by the Corruption Eradication Commission (KPK) at the same time is also handled by the Police (INP). Dualism handling causes a dispute settlement authority in the case of corruption between the KPK and the National Police. Dispute the authority of handling corruption cases such as occurred in the SIM Simulator crime in Korlantas police who dragged one of the police officers. In the case of both the Commission mapun Police insisted that their institution is authorized to settle the case.
Kata KunciKata kunci : kewenangan, lembaga negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Perundang-undangan.
Nama Pembimbing 1H.A.Komari S.H, M.Hum
Nama Pembimbing 2Satrio Saptohadi S.H, M.H
Tahun2013
Jumlah Halaman16
Page generated in 0.0708 seconds.